Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Jun 2026 15:43 WIB ·

Ketua Forum Komite Sekolah Sumsel Luruskan Fungsi Komite Sesuai Permendikbud 75/2016


 Ketua Forum Komite Sekolah Sumsel Luruskan Fungsi Komite Sesuai Permendikbud 75/2016 Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Polemik peran komite sekolah di tengah masyarakat kembali mendapat pelurusan. Ketua Umum Forum Komite Sekolah SMA, SMK, SLB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan status dan fungsi komite sekolah sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat. Statusnya mitra, bukan penyelenggara pendidikan dan bukan pembuat kebijakan sekolah,” ujar Suparman, Selasa (23/6/2026).

*Fungsi dan Tugas Sesuai Aturan*
Menurut Suparman, Permendikbud 75/2016 merinci 4 fungsi utama komite sekolah: memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Tugasnya fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan dan transparansi anggaran sekolah.

“Komite bertugas mengawasi penggunaan dana BOS, memberi masukan program sekolah, serta menjembatani kepentingan orang tua, sekolah, dan pemerintah. Bukan menarik iuran wajib atau menjatuhkan sanksi ke siswa,” jelasnya.

*Kesalahpahaman Picu Kritik Tajam*
Suparman mengakui kritik tajam yang muncul belakangan terjadi karena adanya kesalahpahaman publik. Sebagian komite di lapangan belum sepenuhnya menjalankan tupoksi sesuai aturan, sehingga menimbulkan stigma negatif ke seluruh komite sekolah.

“Ada komite yang keluar dari fungsi, tapi jangan pukul rata. Itu persoalan oknum, bukan kelembagaan. Kalau fungsinya dijalankan sesuai Permendikbud, komite justru jadi pengawas independen dari masyarakat untuk sekolah,” tegasnya.

Ia berharap ke depan ada edukasi dan sosialisasi masif agar status kelembagaan komite sekolah dipahami benar. Dengan begitu, fungsi pengawasan bisa berjalan optimal dan kritik tajam bisa diminimalkan.

“Komite tidak boleh dihapus. Kita perbaiki bersama agar tetap sesuai amanah regulasi,” pungkas Suparman.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized