Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jun 2026 09:45 WIB ·

Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan


 Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan Perbesar

Wartainsumsel.id | Muratara — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang menyasar aset vital milik PT PLN.

Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik di wilayah Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan infrastruktur strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran pelayanan listrik kepada masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian daerah.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH mengatakan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit segera mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” terangnya.

ia juga terangkan bahwa Saat tiba di lokasi, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN. Namun para pelaku diketahui telah melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau guna melakukan pelacakan dan pemetaan jalur pelarian para pelaku,” ujarnya Rendy.

Lanjut Rendy sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan yang mengarah ke wilayah Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia berikut dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter,” bebernya Rendy.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan bukan sekadar tindak pidana terhadap aset perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik. Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan seluruh objek vital serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tutupnya Nandang.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih berstatus buron.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan. (Ril/Zul).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized