Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 3 Jul 2026 13:39 WIB ·

Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan


 Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Perbesar

Wartainsumsel.id | Muara Enim – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,19 gram di wilayah Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Iptu A. Yurico.

Pelaku yang diamankan berinisial P.W.K. (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram, dua plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix X6886 warna Titanium Silver yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri dari mana pelaku memperoleh barang haram itu serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Pengembangan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu A. Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Polres Muara Enim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai wujud nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized