Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 6 Jul 2026 16:04 WIB ·

Diduga Tidak Memenuhi Kriteria AMDAL, IPAL Dan Kemampuan Dermaga, Massa SIRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Oleh PT. Lambung Karang Sakti (LKS)


 Diduga Tidak Memenuhi Kriteria AMDAL, IPAL Dan Kemampuan Dermaga, Massa SIRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Oleh PT. Lambung Karang Sakti (LKS) Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Massa yag tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali gelar aksi demo di Depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan melakukan pelayanan tidak sesuai peruntukan dan bahkan pada bidang lainnya untuk peruntukan Terminal Umum (Termum) oleh PT Lambung Karang Sakti (LKS) yang bergerak dibidang pengelolaan Kayu Akasia atau usaha kehutanan.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan bercorak maritim dengan lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan.

“Ribuan pelabuhan yang terbentang di Nusantara ini terdiri dari pelabuhan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), terminal khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” katanya.

Dalam hai ini, ia bebernya bahwa di Sumatera Selatan (Sumsel), memiliki Tersus dan TUKS berjumlah 105 yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Kemudian berdasarkan informasi, izin yang dimiliki ada beberapa TUKS yang melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Pemenhub RI) Nomor PM 52 Tahun 2021 Tentang Tersus Dan TUKS,

“Sebagaimana tertuang dalam Permenhub RI tersebut, penggunaan TUKS) selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum, namun dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keeadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan,”jelasnya Sandi.

Lanjut Sandi terangkan berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, aktifitas wilayah kerja PT. LKS dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum

“Hal tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir di waktu yang cukup lama,” terangnya.

Kendati, diberikan konsesi menurutnya dipastikan secara peraturan perundang undangan tidak memenuhi kreteria baik dari AMDAL, IPAL, Kemampuan dermaga, keamanan dan fasilitas lainnya.

“Oleh karena itu kami menduga PT. LKS, melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, praktik under invoicing, dan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya Sandi.

Terakhir Sandi sampaikan, melalui aksi hari ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya yaitu
1. mendesak Kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait indikasi PT. LKS dengan waktu yang cukup lama melakukan dugaan pelayanan tidak sesuai peruntukan, praktik under invoicing, dan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2. Mendesak Kepala KSOP) Palembang berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan atas adanya dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama Oknum KSOP Kelas 1 Palembang

Selain itu pihaknya akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia (RI), H Prabowo Subianto dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  Kemenhub RI, agar memberikan sanksi tegas kepada Oknum KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT. LKS atas dugaan melakukan pelanggaran serius.

“Dalam hal ini, kami menilai adanya dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin (lengkap), diduga melakukan praktik under invoicing, dan diduga telah melakukan kerugian negara/perekonomian negara dalam hal PNBP,” ujarnya Sandi.

Sementara Kabid KBPP KSOP Palembang, Zainuddin bahwa pihaknya menyambut baik atas aksi demo hari ini, oleh karena itu pihaknya mengajak perwakilan Lembaga SIRA untuk beraudiensi terkait dengan temuannya dilapangan.

“Dalam audiensi tersebut, yang menjadi titik poinnya yaitu Pemenhub RI Nomor PM 52 Tahun 2021 yang perlu didiskusikan. Apabila dalam hal ini perlu diperbaiki, maka KSOP Palembang akan mengambil langkah yang lebih baik untuk kedepannya, Kami ucapkan terima kasih atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Lembaga SIRA,” tutupnya Zainuddin (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized