Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 7 Jul 2026 14:02 WIB ·

Massa SIRA dan PST Menggelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi


 Massa SIRA dan PST Menggelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Massa Gabungan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi lanjutan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD kabupaten muara Enim (KT) dan anaknya (RA), dalam sidang eksepsi di pengadilan Tipikor Palembang tentang berbedanya dakwaan jaksa yang disebut tidak menjelaskan adanya peran pihak lain dalam pertemuan yang terjadi, berdasarkan pengakuan perkenalan dengan (AG) terjadi melalui seorang yang bernama (HM). Selasa (07/07/26).

Aksi yang di Koordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH (Direktur SiRA) didampingi oleh Dian HS (Ketua PST) dalam orasinya mengatakan, kami meminta agar (APH)mendalami peran (HM) sehingga perkara ini menjadi terang padahal sudah sangat jelas dari keterangan tersangka (RA) melalui BAP kelanjutan k penyidik Kejati Sumsel Selasa 24 Februari 2006, ada peran penting saudara HM yang diduga menyuruh atau memerintahkan tersangka ( RA) untuk mengarahkan ke mana aja uang hasil gravitasi sebesar Rp 1,6 miliar tersebut. Serta adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke saudara (HM).

“Seperti diketahui pihak pemberi gratifikasi/suap belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam UU Tipikor (UU No 31/1999 Jo.UU No.20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima,”ujar Rahmat Sandi Iqbal.

Adapun Tuntutan kami di Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendesak kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka Direktur PT DANADIVA CIPTA KONTRUKSI inisial (AG, sebagai tersangka dugaan suap terhadap KT dan AG dalam dugaan KORUPSI JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU KEC.TANJUNG AGUNG.

2.Meminta ke jati Sumatera Selatan segera menangkap oknum anggota dewan dari fraksi GOLKAR, yang diduga kuat otak dari pelaku dugaan korupsi irigasi ataran air lemu itu kabupaten muara Enim.

3.TANGKAP DAN ADILI KORUPTOR

Sementara itu, massa aksi PST dan SIRA di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada PST dan SIRA yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait apa yang di sampaikan dan di laporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan berikan kepercayaan kepada kami (Kejati Sumsel),”pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized