Wartainsumsel.id | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan. Senin (06/07/26).
Massa yang dikoordinatori oleh Fadrianto TH SH dan di dampingi oleh Idil Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan berdasarkan data dan informasi yang kami (Jakor Sumsel ) dapatkan terkait dugaan pelanggaran Undang undang yang diduga dilakukan oleh PT. Hijau Lestari Raya Fibreboard yang bergerak dibidang bidang industri pengolahan kayu khususnya memproduksi papan serat kayu berkualitas tinggi yang dikenal sebagai medium density fiberboard (MDF).
Dan, Perusahaan ini mengolah serbuk atau serat kayu menjadi produk kayu olahan setengah jadi yang berlokasi di jalan sabar jaya, Desa pematang Palas, kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Berdasarakan data yang kami (Jakor Sumsel) dapatkan bahwa diduga PT. Hijau Lestari Raya board, diduga melakukan Pencemaran Lingkungan akibat Pengelolaan Limbah yang tidak memadahi serta diduga tidak mampu mengendalikan Limbah kayunya,”ujar Ketua Jakor Sumsel.
Lebih lanjut, sehingga PT. Hijau Lestari Raya board, diduga melanggar Pasal 98 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
PT. Hijau Lestari Raya board, sebagai Perusahaan yang memiliki izin usaha bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Produksinya termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
PT. Hijau Lestari Raya board, wajib memastikan bahwa kegiatan Industri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan kami duga bahwa PT. Hijau Lestari Raya board, tidak mempu mengendalikan dan mengelola Limbah Industri secara baik Sehingga PT. Hijau Lestari Raya board, Mendapatkan PROPER MERAH yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 1581 tahun 2026
Serta, Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Hijau Lestari Raya board, di wilayahnya merupakan Perbuatan FRASA yaitu keadaan Berkurangnya uang, barang atau kekayaan milik Negara akibat perbuatan atau suatu kejadian tertentu yang seperti Rusaknya Lingkungan Hidup, Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Hijau Lestari Raya board, hampir sama seperti kasus timah bangka yang telah mejadi YURISPRUDENSI tentang frasa hukum Dan Kerusakan lingkungan akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT. Hijau Lestari Raya board, masuk katagori kerugian Negera sebagaimana contoh kasus yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Angung republik indonesia terkait kerusakan lingkungan di Provinisi Bangka.
Adapun tuntutan kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Meminta ;
1.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Untuk Mencabut Izin Usaha PT. Hijau Lestari Raya board, yang diduga mencemari Lingkungan.
2.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel untuk Menyegel
PT. Hijau Lestari Raya board,sebab diduga tidak menjaga kelestarian linkungan
3.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Menetapakan Pimpinan PT. Hijau Lestari Raya board, Menjadi tersangka atas kerusakan Lingkungan di Wilayah Desa Pematang Palas Banyuasin.
4.Dan juga, kami Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menangkap Pimpinan dan Managemen
PT. Hijau Lestari Raya board, yang telah diduga merusak Lingkungan di Wilayah Pematang Palas Banyuasin.
5.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Menetapkan Pimpinan PT. Hijau Lestari Raya board, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar karena diduga telah dengan sengaja merusak lingkungan dan mengancam hidup orang banyak
6.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menangkap Pimipinan PT. Hijau Lestari Raya board, yang diduga telah merusak Lingkungan dan diduga mencemari linkungan
7.Tutup PT. Hijau Lestari Raya board, Sekarang Juga
8.Meminta Polda Sumsel untuk Mengusut Tuntas dugaan Kerusakan lingkungan di wilayah Pematang Palas Banyuasin yang diduga akibat dari Pengelolaan Limbah yang tidak memadai Milik PT. Hijau Lestari Raya board.
9.Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan
10.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera Menyita Aset Milik
PT. Hijau Lestari Raya board.
Aksi massa Jakor Sumsel, di terima oleh, Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan untuk yang kedua kalinya.
”Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyatakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah di berikan kepada kami,”ujarnya.
Atas aspirasi minggu kemarin, kami sudah menindaklanjuti secara administrasi dan ada beberapa perusahaan yang sudah kami panggil, selanjutnya akan kami Verifikasi ke lapangan sesuai peraturan perundang – undangan.
Dan,”selanjutnya untuk laporan yang baru ini akan segera di tindaklanjuti,”pungkasnya. (Tim)










