Wartainsumsel.id | Palembang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu II berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian becak yang terjadi di kawasan Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Seorang pria berinisial M.S. (24), yang berprofesi sebagai buruh, telah diamankan sebagai tersangka.
Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan laporan korban, Dendry (52), seorang karyawan honorer, sekitar pukul 06.45 WIB ia pulang usai menarik becak dan memarkirkan becaknya di dalam pagar depan kontrakan di Jalan Rukun II. Namun, becak tersebut tidak dikunci sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 22.30 WIB, saksi bernama Dona menanyakan keberadaan becak tersebut. Saat korban mengecek ke halaman kontrakan, becaknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berusaha mencari becaknya, namun tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp500 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu II.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. (24), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna hitam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.










