Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 19 Jul 2026 08:00 WIB ·

Aktivitas Diduga Gudang Penampungan dan Pengolahan BBM Ilegal di Depan Citraland Palembang, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum


 Aktivitas Diduga Gudang Penampungan dan Pengolahan BBM Ilegal di Depan Citraland Palembang, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Sejumlah aktivis media dan masyarakat kembali memantau aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan depan Citraland, Palembang. Nama pemilik diduga mengarah kepada inisial (IYN). Aktivitas ini mencuat ke publik dan memicu pertanyaan serius: kemana aparat penegak hukum (APH)?

Kendaraan pengangkut bahan bakar diduga kembali keluar masuk lokasi secara leluasa. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar, “mengapa aktivitas yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat ini seolah tidak pernah tersentuh hukum?”.

Aktivitas tersebut, yang terpantau di Jalan H. Sarkowi, Kecamatan Kertapati, Palembang, bukan hanya persoalan biasa. Jika benar adanya, ini menimbulkan indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengolahan dan distribusi BBM harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku, serta harus memperoleh izin resmi dari pemerintah melalui SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, aktivitas penjualan dan pengolahan BBM ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi dan dumping BBM ilegal yang dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Di tingkat penegakan hukum, KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat digunakan untuk mengambil tindakan apabila data dan aktivitas tersebut mengancam ketertiban umum dan merugikan keuangan negara.

Jika sebuah gudang yang diduga ilegal tetap beroperasi dan kendaraan pengangkutnya keluar masuk secara bebas, publik berhak mempertanyakan tingkat keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, menindak pelanggaran, dan menertibkan industri ilegal. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran tertentu mendapatkan perlindungan atau dibiarkan tanpa tindakan.

Masyarakat dan berbagai elemen mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri dan aparatur kementerian terkait, untuk mempercepat proses penyelidikan, penindakan serta penegakan regulasi, demi keadilan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.”tandasnya. (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized