Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 20 Jul 2026 08:24 WIB ·

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi


 SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi.” disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Menurut Gilang, penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada regulasi pemerintah serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Pada hari Selasa, 14 Juli 2027, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ujar Gilang.

Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar berulang kali dalam satu hari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem barcode yang berlaku.

“Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Gilang.

Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized