Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 23 Jul 2026 07:55 WIB ·

SCI Desak KPK Ambil Alih Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Paembang


 SCI Desak KPK Ambil Alih Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Paembang Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, -.Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak KPK segera mengambil alih Penanganan kasus Simpang Bandara Palembang, yang tengah ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Berbicra kepada Wartawan,.Rabu (22/7/2026) Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS mengungkapkan, Kasus dugaan Korupsi Pembebasan lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang yang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel proses Penyidikannya sudah berlangsung lama, namun sampai saat ini Penyidik belum menetapkan tersangka.

Kerugian Negara Pembebasan Lahan Retensi Simpang Bandara tersebut sebesar Rp.39,8 Miliar. Hal in berdasarkan hasil Audit BPKP Sumsel.

Lambanya penetapan tersangka oleh pihak Polda Sumsel, kata Asmawi,menjadi pertanyaan Publik dan timbul spekulasi liar dari Publik.” Apakah lambannya penetapan tersangka karena menyangkut Pejabat penting dilingkungan Pemkot Palembang,”ujar Asmawi.

‘Sebuah sumber mengungkapkan,ada pihak pihak tertentu berusaha menyelamatkan oknum Pejabat dilingkungan Pemkot Palembang dari jeratan Hukum,’ujarnya.

Lebih lanjut, Asmawi, menjelaskan Pembebasan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara saat Walikota Harno Joyo, Sekda Ratu Dewa yang saat ini Walikota Palembang dan Kepala Dinas PUPR Bastari yang saat ini Asisten Pemkot Palembang.

Para Pejabat pada saat proses kegiatan itu berjalan harus dimintai pertanggungjawabanya seperti KPA, PPK, termasuk oknum Kepala Dinas PUPR sebagai PA, bahkan Ketua TAPD yang saat itu dijabat Ratu Dewa. yang saat itu diduga lalai karena telah meloloskan dan menyetujui Anggaran ganti rugi lahan yang membengkak dalam APBD dari estimasi awal yang jauh lebih murah.

Berkaitan dengan itu,.Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melakukan Aksi unjuk rasa di KPK RI guna mendesak KPK Ri segera mengambil alih kasus tersebut.( Ril )

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized