Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 23 Jul 2026 10:48 WIB ·

IAC Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan di Dinas PUTR PALI ke Kejaksaan Agung RI


 IAC Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan di Dinas PUTR PALI ke Kejaksaan Agung RI Perbesar

Wartainsumsel.id | Jakarta– Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (23/07/26).

Ketua Umum IAC, Andika Pratama, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Dalam laporannya, IAC menyoroti dua paket pekerjaan yang diduga bermasalah, yakni ;

1.Pembangunan jalan cor beton di wilayah Talang Kelapa yang dikerjakan oleh CV Salsabila Putri dengan anggaran sebesar Rp.788.096.053,24, APBD tahun 2025.

2.pembangunan Jalan TPA Handayani Mulia yang juga dikerjakan oleh CV Salsabila Putri dengan Angaran sebesar Rp.1.481.912.125,97 APBD Tahun 2025

Menurut IAC, terdapat dugaan bahwa proses penetapan pemenang tender telah diarahkan atau dikondisikan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Bill of Quantity (BQ), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik KKN pada proyek-proyek tersebut agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Andika Pratama.

Melalui surat tersebut, IAC juga meminta Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait.

Adapun pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan, konsultan pengawas, hingga pihak pelaksana atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.(Ril)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized