Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Jul 2026 21:05 WIB ·

GRATIS! Disdukcapil Zona 2 Kertapati Tegaskan Layanan Kependudukan Tidak Dipungut Biaya


 GRATIS! Disdukcapil Zona 2 Kertapati Tegaskan Layanan Kependudukan Tidak Dipungut Biaya Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Kepala UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati Kota Palembang, Ibu Msy Robiawati, S.T.,M.Si., menegaskan seluruh urusan administrasi kependudukan yang ada di wilayah kerjanya tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan itu disampaikan langsung kepada warga saat memberikan pelayanan di Kantor UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati, Jumat (24/7/ 2026).

Seluruh layanan data kependudukan seperti perekaman KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah penduduk dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Ibu Msy Robiawati, S.T.,M.Si. selaku Kepala UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati Kota Palembang.

Pernyataan disampaikan Jumat, 24 Juli 2026, dalam rangka sosialisasi pelayanan publik di kantor UPTD Zona 2 Kertapati. .
Kantor UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zona 2 Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk memastikan masyarakat tidak resah, tidak menjadi korban pungutan liar, dan mendapatkan hak pelayanan dasar kependudukan sesuai aturan.

Ibu Robiawati meminta warga yang menemukan oknum meminta biaya agar segera melapor.

Saya tegaskan, semua urusan data kependudukan di UPTD Zona 2 Kertapati semuanya gratis, tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada salah satu warga yang dimintai biaya, bisa langsung menghadap saya. Oknum tersebut akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Msy Robiawati.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang langsung ke kantor pelayanan dan tidak melalui calo.

Pelayanan, kata dia, akan diproses cepat, transparan, dan sesuai prosedur.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dirugikan dan pelayanan kependudukan di Zona 2 Kertapati bisa berjalan lebih bersih dan akuntabel.(Helmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Trending di Uncategorized