Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Jul 2026 21:05 WIB ·

GRATIS! Disdukcapil Zona 2 Kertapati Tegaskan Layanan Kependudukan Tidak Dipungut Biaya


 GRATIS! Disdukcapil Zona 2 Kertapati Tegaskan Layanan Kependudukan Tidak Dipungut Biaya Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Kepala UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati Kota Palembang, Ibu Msy Robiawati, S.T.,M.Si., menegaskan seluruh urusan administrasi kependudukan yang ada di wilayah kerjanya tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan itu disampaikan langsung kepada warga saat memberikan pelayanan di Kantor UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati, Jumat (24/7/ 2026).

Seluruh layanan data kependudukan seperti perekaman KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah penduduk dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Ibu Msy Robiawati, S.T.,M.Si. selaku Kepala UPTD Disdukcapil Zona 2 Kertapati Kota Palembang.

Pernyataan disampaikan Jumat, 24 Juli 2026, dalam rangka sosialisasi pelayanan publik di kantor UPTD Zona 2 Kertapati. .
Kantor UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zona 2 Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk memastikan masyarakat tidak resah, tidak menjadi korban pungutan liar, dan mendapatkan hak pelayanan dasar kependudukan sesuai aturan.

Ibu Robiawati meminta warga yang menemukan oknum meminta biaya agar segera melapor.

Saya tegaskan, semua urusan data kependudukan di UPTD Zona 2 Kertapati semuanya gratis, tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada salah satu warga yang dimintai biaya, bisa langsung menghadap saya. Oknum tersebut akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Msy Robiawati.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang langsung ke kantor pelayanan dan tidak melalui calo.

Pelayanan, kata dia, akan diproses cepat, transparan, dan sesuai prosedur.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dirugikan dan pelayanan kependudukan di Zona 2 Kertapati bisa berjalan lebih bersih dan akuntabel.(Helmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized