Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jul 2026 14:25 WIB ·

Dituduh Serobot Lahan di Palembang, Ahmad Suhaimi Gandeng LBH dan Tolak Pengukuran BPN Unprosedural


 Dituduh Serobot Lahan di Palembang, Ahmad Suhaimi Gandeng LBH dan Tolak Pengukuran BPN Unprosedural Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, — Konflik sengketa lahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali memanas. Seorang warga Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Ahmad Suhaimi, resmi menunjuk tim penasihat hukum guna menghadapi proses hukum atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.

Langkah hukum tersebut diambil usai dirinya dilaporkan oleh seorang warga berinisial RA ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1208/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 26 Oktober 2024. Dalam laporan itu, Ahmad Suhaimi disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Guna mengawal hak-hak hukumnya, Ahmad Suhaimi secara resmi menunjuk tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (LBH PUSKOKATARA), yang diwakili oleh Yofi Efrizal, S.H., M.Si. dan Sumarcos, S.H.

Terkait perkembangan kasus di lapangan, Kuasa Hukum Ahmad Suhaimi, Yofi Efrizal, menegaskan penolakannya terhadap upaya pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi.

“Hari ini, pihak pelapor yang didampingi oknum yang mengatasnamakan BPN mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran ulang pengembalian batas. Namun, setelah kami dalami, proses tersebut tidak legal. Oleh karena itu, kami menolak tegas adanya pengukuran terhadap tanah klien kami,” ujar Yofi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Yofi menambahkan, proses pengukuran oleh BPN seharusnya mengedepankan transparansi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami tegaskan agar tidak ada aktivitas pengukuran ulang tanpa prosedur yang sah. Secara legalitas, kepemilikan tanah klien kami adalah benar. Pihak LBH PUSKOKATARA siap mendampingi klien secara profesional di hadapan penyidik serta mengumpulkan bukti-bukti sah demi memastikan proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ahmad Suhaimi meminta agar instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak profesional dan mematuhi tata tertib administrasi jika hendak melakukan tindakan di lapangan.

“Kami berharap BPN memberikan surat resmi terlebih dahulu yang juga ditembuskan kepada aparat pemerintah setempat dan tetangga sekitar. Jika ada pihak yang datang tanpa surat resmi dan legalitas yang jelas, tentu secara tegas kami tolak,” pungkas Ahmad Suhaimi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

RD-PS Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Palembang, Diikuti 24 Tim Pelajar

10 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Trending di Uncategorized