Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 25 Jul 2026 14:25 WIB ·

Dituduh Serobot Lahan di Palembang, Ahmad Suhaimi Gandeng LBH dan Tolak Pengukuran BPN Unprosedural


 Dituduh Serobot Lahan di Palembang, Ahmad Suhaimi Gandeng LBH dan Tolak Pengukuran BPN Unprosedural Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, — Konflik sengketa lahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali memanas. Seorang warga Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Ahmad Suhaimi, resmi menunjuk tim penasihat hukum guna menghadapi proses hukum atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.

Langkah hukum tersebut diambil usai dirinya dilaporkan oleh seorang warga berinisial RA ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1208/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 26 Oktober 2024. Dalam laporan itu, Ahmad Suhaimi disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Guna mengawal hak-hak hukumnya, Ahmad Suhaimi secara resmi menunjuk tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (LBH PUSKOKATARA), yang diwakili oleh Yofi Efrizal, S.H., M.Si. dan Sumarcos, S.H.

Terkait perkembangan kasus di lapangan, Kuasa Hukum Ahmad Suhaimi, Yofi Efrizal, menegaskan penolakannya terhadap upaya pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi.

“Hari ini, pihak pelapor yang didampingi oknum yang mengatasnamakan BPN mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran ulang pengembalian batas. Namun, setelah kami dalami, proses tersebut tidak legal. Oleh karena itu, kami menolak tegas adanya pengukuran terhadap tanah klien kami,” ujar Yofi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Yofi menambahkan, proses pengukuran oleh BPN seharusnya mengedepankan transparansi serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami tegaskan agar tidak ada aktivitas pengukuran ulang tanpa prosedur yang sah. Secara legalitas, kepemilikan tanah klien kami adalah benar. Pihak LBH PUSKOKATARA siap mendampingi klien secara profesional di hadapan penyidik serta mengumpulkan bukti-bukti sah demi memastikan proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ahmad Suhaimi meminta agar instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak profesional dan mematuhi tata tertib administrasi jika hendak melakukan tindakan di lapangan.

“Kami berharap BPN memberikan surat resmi terlebih dahulu yang juga ditembuskan kepada aparat pemerintah setempat dan tetangga sekitar. Jika ada pihak yang datang tanpa surat resmi dan legalitas yang jelas, tentu secara tegas kami tolak,” pungkas Ahmad Suhaimi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized