Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 27 Jul 2026 11:47 WIB ·

PHI PN Palembang Sidangkan Gugatan Eks Pegawai BRI, Tuntut Rp500 Juta karena Diduga Di-PHK Sepihak


 PHI PN Palembang Sidangkan Gugatan Eks Pegawai BRI, Tuntut Rp500 Juta karena Diduga Di-PHK Sepihak Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan agenda pemeriksaan gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Senin (27/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Gugatan diajukan oleh Harri Saputra terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku tergugat.

Dalam gugatannya, Harri menilai dirinya diberhentikan secara sepihak setelah mengabdi sekitar 15 tahun di BRI. Ia juga menyebut tidak memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

Kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno, SH, didampingi Bustanul Fahmi, SH, MH, menyatakan kliennya menempuh jalur hukum karena upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” ujar Herry usai persidangan.

Menurutnya, Disnaker Lubuk Linggau telah mengeluarkan anjuran agar pihak BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra. Namun anjuran tersebut disebut belum dijalankan hingga gugatan diajukan ke PHI.

“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Karena tidak dijalankan, klien kami mencari keadilan melalui pengadilan,” katanya.

Pihak penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp500 juta, yang terdiri dari hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan.

Salah satu poin yang disorot dalam gugatan adalah belum adanya surat keputusan PHK secara resmi yang diterima Harri.

“Perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, tetapi surat PHK tidak pernah diberikan. Itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegas Herry.

Sementara itu, Harri Saputra mengungkapkan kronologi yang dialaminya sebelum tidak lagi bekerja di BRI. Ia mengaku pada pertengahan 2023 mendapat pemberitahuan untuk ditarik ke kantor cabang karena sedang menjalani pemeriksaan internal.

“Saya tetap datang ke kantor mengikuti prosedur meskipun tidak diberikan pekerjaan. Beberapa waktu kemudian gaji saya diblokir dengan alasan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Harri.

Ia mengatakan selama berbulan-bulan tidak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya. Belakangan, ia mendapat informasi bahwa dirinya telah diberhentikan, tetapi hingga kini belum pernah menerima surat PHK resmi.

“Saya hanya ingin kepastian hukum mengenai status saya. Kalau memang sudah tidak bekerja, mana surat PHK saya. Sampai sekarang saya belum pernah menerimanya,” ujarnya.

Harri menyebut dirinya terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau selama sekitar tiga tahun, setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang. Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku bekerja serabutan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai agenda berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. (*)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized