Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 30 Jul 2026 10:34 WIB ·

SIRA Desak Gubernur Sumsel dan DLHP Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Pusri Palembang


 SIRA Desak Gubernur Sumsel dan DLHP Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Pusri Palembang Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, yang didampingi Koordinator Lapangan Alip Mulyadi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai telah berdampak pada ekosistem sungai dan kehidupan warga di sekitar kawasan perusahaan.

Menurut Rahmat, berdasarkan hasil survei, investigasi, serta data yang dihimpun SIRA, ditemukan dugaan pencemaran lingkungan yang ditandai dengan perubahan kondisi sungai, mulai dari warna air yang menjadi gelap, munculnya bau menyengat, banyaknya ikan yang mati, hingga keluhan masyarakat yang mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai.

“Kami menduga pencemaran ini telah berlangsung cukup lama. Jika benar terjadi, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rahmat dalam orasinya.

SIRA menilai, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pelaku usaha yang aktivitasnya menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Dalam orasinya, massa juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan besar. Mereka menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Sebuah perusahaan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi kepentingan ekonomi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya,” tegas Rahmat Sandi Iqbal Direktur SIRA.

SIRA juga menduga PT Pusri sebagai pemegang izin lingkungan belum menjalankan kewajiban secara maksimal dalam melakukan upaya pencegahan maupun pemulihan terhadap dugaan pencemaran yang terjadi, sehingga mengakibatkan kerusakan habitat sungai.

Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni:

1.Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumsel menurunkan Tim Gakkum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pusri Palembang.

2.Mendesak Gubernur Sumatera Selatan melalui DLHP memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

3.Menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar turut melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, massa aksi SIRA di terima oleh Gubernur Sumsel, yang di Wakili oleh Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat mengatakan terima kasih kepada SIRA yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka di Kantor Gubernur Sumsel terkait dugaan pencemaran lingkungan Hidup.

”Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyatakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah di berikan kepada kami,”ujarnya.

“Terkait laporannya hari ini, akan kami sampaikan dengan pimpinan serta kami akan konsolidasikan dengan Kementrian lingkungan hidup, tolong kawal kami serta kami tetap konsisten terhadap lingkungan,”jelasnya.

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga kegiatan berakhir, massa meminta pemerintah segera merespons tuntutan mereka melalui proses investigasi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Progres Rehab RTLH Milik Bapak Karyo

7 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Penyaluran Sembako kepada Warga di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Pengecatan RTLH Ibu Sriyanti Terus Dikebut, Dansatgas TMMD: Wujud Nyata Kepedulian TNI bagi Kesejahteraan Masyarakat

7 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Lakukan Pengecekan Tower Tandon Air Sumur Bor di Kampung Kreatif Pelangi

7 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Trending di Uncategorized