Wartainsumsel.id | Palembang, — Kabar baik bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang. Kini, warga yang kehilangan dokumen penting tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor polisi hanya untuk mengurus surat laporan kehilangan.
Melalui inovasi Laporan Cepat Tanggap (Laporan CT), Polsek SU II menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan dan gratis bagi masyarakat.
Dokumen yang hilang seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran maupun dokumen penting lainnya dapat dilaporkan melalui mekanisme pelayanan yang telah disiapkan Polsek SU II.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan masyarakat cukup menyampaikan data kehilangan melalui Ketua RT setempat atau Bhabinkamtibmas.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada petugas pelayanan Polsek SU II untuk diverifikasi dan diproses menjadi Laporan Model C atau surat laporan kehilangan.
“Begitu data masuk ke grup pelayanan Polsek SU II, data langsung dicek dan diteliti oleh KA SPK bersama anggota,” jelas Dedy.
Ditargetkan Selesai 15 Menit
Setelah data dinyatakan lengkap dan sesuai, surat laporan kehilangan akan segera diterbitkan. Polsek SU II menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sekitar 15
menit sejak laporan diterima dan dinyatakan lengkap.
Menariknya, warga tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.
Setelah surat selesai dibuat, petugas akan menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk diteruskan kepada warga yang bersangkutan.
Bahkan, apabila Bhabinkamtibmas berhalangan, Polsek SU II menyiapkan mobil patroli 91 untuk membantu mengantarkan surat laporan kehilangan langsung kepada pemohon.
Bisa Melalui RT dan Bhabinkamtibmas
Inovasi Laporan CT ini dirancang untuk memangkas waktu serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mendatangi kantor polisi.
Masyarakat dapat terlebih dahulu menghubungi Bhabinkamtibmas melalui Ketua RT di wilayah masing-masing.
Apabila Bhabinkamtibmas sulit dihubungi atau respons pelayanan mengalami kendala, masyarakat juga dapat menghubungi langsung Kapolsek SU II.
Selain itu, warga dapat memanfaatkan Call Center 110 dengan menyampaikan bahwa mereka membutuhkan pelayanan laporan kehilangan dokumen di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II.
Warga cukup memberikan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi kepada operator 110. Informasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada jajaran Polsek SU II untuk segera ditindaklanjuti.
“Intinya kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan tidak perlu repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengurus surat kehilangan,” ujar Dedy
.
Polisi Hadir Tak Hanya Saat Gangguan Kamtibmas
Kehadiran Laporan Cepat Tanggap menjadi salah satu upaya Polsek SU II dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan yang cepat, tetapi juga mendapatkan kemudahan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan biaya administrasi untuk mengurus surat kehilangan.
Kompol Dedy menegaskan, Polsek SU II berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, transparan dan gratis.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Kami ingin polisi hadir bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam kebutuhan administrasi masyarakat sehari-hari,” pungkasnya.
Laporan Cepat Tanggap Polsek SU II pun diharapkan menjadi wujud nyata transformasi pelayanan kepolisian, bahwa kehadiran polisi dapat dirasakan masyarakat hingga ke tingkat lingkungan dan RT. (*)










