Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 12 Agu 2026 22:17 WIB ·

Kejari Pidum Periksa Pemasangan PJU di RT 33 dan RT 34 Kemang Agung


 Kejari Pidum Periksa Pemasangan PJU di RT 33 dan RT 34 Kemang Agung Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – 12 Agustus 2026 Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) bagian Pidana Umum (Pidum) melakukan pemeriksaan terhadap pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Kimerogan, khususnya wilayah RT 33 dan RT 34, RW 07, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek secara langsung pemasangan PJU yang menggunakan anggaran tahun 2025.

Sejumlah lokasi yang diperiksa meliputi kawasan Lorong Sederhana, Lorong Setia, Lorong Bahagia 1, Lorong Bahagia 2, dan Lorong Lestari.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, tim Kejari Pidum didampingi Ketua RT 33 Fitriyadi dan Ketua RT 34 Tommy Ade Saputra.

Keduanya turut menunjukkan titik-titik lokasi pemasangan PJU untuk memudahkan proses pengecekan.

Fitriyadi dan Tommy Ade Saputra menjelaskan kepada tim pemeriksa bahwa pemasangan lampu jalan umum tersebut memang dilakukan di wilayah RT masing-masing, diperkirakan sekitar akhir November 2025.

“Kami selaku ketua RT 33 dan RT 34 merasa senang dan terbantu dengan adanya pemasangan lampu jalan ini. Manfaatnya sangat besar bagi warga setempat,” ujar keduanya.

Menurut mereka, keberadaan PJU sangat membantu aktivitas masyarakat pada malam hari, termasuk warga yang hendak beribadah ke masjid atau melaksanakan kegiatan lainnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Pidum diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan.

Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan hasil pekerjaan di lapangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan perencanaan atau anggaran yang telah dialokasikan, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat memberikan penjelasan serta melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berdasarkan pengecekan di wilayah RT 33 dan RT 34, pemasangan PJU yang diperiksa dinilai telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan memberikan manfaat, terutama dalam membantu penerangan lingkungan pada malam hari.

Warga berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik terus dilakukan secara terbuka agar pembangunan yang menggunakan uang rakyat dapat terlaksana tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Tommy Ade Saputra)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized