Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 21 Agu 2026 18:43 WIB ·

TEAM RAJAWALI POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT DI TANJUNG RAJA TIMUR


 TEAM RAJAWALI POLSEK TANJUNG RAJA BERHASIL UNGKAP KASUS CURAT DI TANJUNG RAJA TIMUR Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Kamis, 20 Agustus 2026. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pejuang 45 LK II RT 03 Kel. Tanjung Raja Timur, Kec. Tanjung Raja.

Kejadian berawal pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB. Korban atas nama Indah Wahyuni Oktanila, (35) tahun, meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang.

Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 08 Juni 2026, Team Rajawali di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S alias Osop, 23 tahun, warga Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayuagung Kab. OKI, saat ini sedang menjalani penahanan di Polres OKI terkait kasus lain.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si., anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, dan 1 kunci cadangan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., S.H., menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mansyur.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan segera melakukan koordinasi pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

HMS RES OI

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026

9 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di Uncategorized