Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Agu 2026 21:55 WIB ·

LBH PWI Sumsel: Kabut Asap Palembang Langgar Hak Konstitusi, APH Diminta Tegas Usut Pelaku Karhutla


 LBH PWI Sumsel: Kabut Asap Palembang Langgar Hak Konstitusi, APH Diminta Tegas Usut Pelaku Karhutla Perbesar

Wartainsumsel.id | PALEMBANG, — Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Palembang memantik respons tegas dari kalangan hukum. LBH PWI Sumatera Selatan* menilai pembiaran terhadap karhutla sama saja dengan pelanggaran hak dasar warga.

Direktur LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Secara yuridis, masyarakat berhak atas udara yang bersih dan sehat. Ketika kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, maka harus ada kejelasan tanggung jawab hukum, baik pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif,” ujar Dicky, Sabtu (24/8/2026).

Dicky menyoroti pola karhutla yang berulang setiap tahun. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang serius, persoalan asap hanya akan menjadi siklus tahunan yang mengorbankan kesehatan masyarakat.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan. Mulai dari penyelidikan pidana terhadap pembakar lahan, gugatan perdata atas kerugian masyarakat, hingga pencabutan izin dan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai.

“Jangan hanya padamkan api di lapangan. Usut sampai ke akarnya. Siapa yang membakar, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang lalai mengawasi,” tegasnya.

Bagi LBH PWI Sumsel, kabut asap bukan sekadar bencana musiman. Ini adalah persoalan pelanggaran hak asasi manusia atas udara bersih.

“Pembiaran terhadap kabut asap yang berulang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat. Negara wajib hadir melindungi,” pungkas Dicky.

Hingga kini kualitas udara Palembang masih berada di level tidak sehat. Warga terdampak diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas luar, sementara tekanan publik kepada pemerintah dan APH untuk bertindak tegas terus menguat. (Irfan)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

EW-NCW Sumsel Desak Cabut Konsesi PT BLL di Tanjung Carat, Soroti Dugaan Monopoli dan Pungli

8 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PB.FPMP Sumsel Pertayakan DATA DUGAAN KASUS CV. SASANA INSAN MANDIRI “Tiga Tahun Pengadaan Setda OKI : Mengapa CV Sasana Insan Mandiri Terus Mendominasi ? ”

8 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di Uncategorized