Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 26 Agu 2026 11:52 WIB ·

IAC Sumsel Laporkan ke KPK, Soroti Dugaan Lonjakan Harta Bupati Banyuasin hingga Rp24,9 Miliar


 IAC Sumsel Laporkan ke KPK, Soroti Dugaan Lonjakan Harta Bupati Banyuasin hingga Rp24,9 Miliar Perbesar

Wartainsumsel.id | Jakarta, – Institute Anti Corruption (IAC) Indonesia DPW Sumatera Selatan Laporkan bupati Banyusin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan harta kekayaan Bupati Banyuasin yang disebut mengalami peningkatan signifikan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019 hingga 2024.

Hal tersebut di sampaikan Oleh, Andika Pratama Ketua IAC Kepada awak media, Kamis (26/08/26)

Andika Pratama mennyoroti Harta kekayaan Bupati Banyuasin pada 2019 tercatat sekitar Rp16,45 miliar, kemudian pada 2024 disebut mencapai sekitar Rp24,93 miliar.

IAC menilai adanya peningkatan nilai kekayaan tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait sumber serta kewajaran pertambahan harta selama periode tersebut.

Berdasarkan LHKPN dari tahun 2019 sampai 2024, terdapat peningkatan harta kekayaan yang cukup signifikan. Karena itu kami meminta KPK melakukan penelusuran secara transparan,”ujarnya.

IAC juga menyoroti bahwa dalam laporan yang mereka jadikan dasar, Bupati Banyuasin disebut tidak memiliki utang. Menurut mereka, kondisi tersebut semakin menjadi alasan untuk meminta adanya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap asal-usul peningkatan kekayaan.

Namun demikian, kenaikan nilai LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Pertambahan harta dapat berasal dari berbagai sumber yang sah, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, aset, penghasilan, serta sumber kekayaan yang bersangkutan.

Empat Tuntutan Laporan IAC kepada KPK ;

(1) Meminta KPK menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan ketidakwajaran pertambahan harta kekayaan Bupati kabupaten Banyuasin.

(2) Meminta KPK memanggil dan memeriksa Bupati Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN periode 2019–2024.

(3) IAC meminta proses hukum dilakukan apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

(4) IAC juga Meminta kepada KPK.untuk segera menelusuri seluruh bentuk badan usaha milik dari Bupati Banyuasin

IAC Sumsel menyatakan laporan tersebut merupakan Bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. (*)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

EW-NCW Sumsel Desak Cabut Konsesi PT BLL di Tanjung Carat, Soroti Dugaan Monopoli dan Pungli

8 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PB.FPMP Sumsel Pertayakan DATA DUGAAN KASUS CV. SASANA INSAN MANDIRI “Tiga Tahun Pengadaan Setda OKI : Mengapa CV Sasana Insan Mandiri Terus Mendominasi ? ”

8 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di Uncategorized