Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 29 Agu 2026 14:42 WIB ·

Skandal Mangkrak Asrama Mahasiswa Rp20 Miliar: LPI-ASN Desak KPK Ambil Alih Kasus dan Tahan YM


 Skandal Mangkrak Asrama Mahasiswa Rp20 Miliar: LPI-ASN Desak KPK Ambil Alih Kasus dan Tahan YM Perbesar

Wartainsumsel.id | JAKARTA — Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong, Papua Barat. Total proyek senilai Rp20 miliar (T.A. 2008–2017) tersebut hingga kini mangkrak dan merugikan hak-hak fasilitas penunjang pendidikan generasi muda Bintuni.

​Melalui koordinatornya di Jakarta, Dipa Erwin, LPI-ASN menilai penanganan kasus di tingkat daerah berjalan di tempat dan sarat tebang pilih (Jumat, 28/8/2026). Perhatian utama tertuju pada YM. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong sejak 2017 dan peran sentralnya terungkap gamblang di persidangan, proses hukum terhadap YM seolah menguap, bahkan kini dirinya menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni. Untuk diketahui, YM merupakan keponakan kandung dari Alfons Manibuy, Bupati Teluk Bintuni periode 2005–2015 yang menjabat saat awal mula penganggaran proyek berlangsung.

​”Fakta persidangan melalui keterangan Grandy mengonfirmasi bahwa seluruh operasional, kendali pekerjaan, hingga kebijakan PT Mitra Anugrah Jaya Abadi sepenuhnya berada di tangan YM. Di bawah arahan YM, Grandy kemudian menggunakan bendera CV Sinar Cendrawasih Sejahtera milik Dessy AS Siwabessy melalui suaminya, William Wartuny, dengan kesepakatan fee pinjam perusahaan sebesar 3 persen,” papar Dipa Erwin.

Melalui skema peminjaman bendera tersebut, pekerjaan fisik proyek dilaksanakan hingga akhirnya mangkrak dan merugikan keuangan daerah miliyaran rupiah.

​Peran sentral YM juga termaktub secara resmi dalam dokumen persidangan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk. Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong (No. Reg. Perkara: PDS-10/R.2.11/Ft.1/08/2020), YM secara eksplisit didudukkan sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Asmuruf (PPTK), Wim Fimbay (KPA/PPK), dan Grandy.

​Dakwaan tersebut menguraikan skema permufakatan di mana YM selaku Komisaris meminjamkan profil PT Mitra Anugerah Jaya Abadi kepada Grandy untuk memenangi lelang rekayasa proyek T.A. 2012 senilai Rp996,8 juta. Setelah pencairan dana proyek 100 persen masuk ke rekening perusahaan, dana tersebut langsung dialihkan seluruhnya ke rekening pribadi Tri Dian Anugerah (Grandy), sementara kondisi pekerjaan fisik di lapangan mengalami kekurangan volume signifikan hingga merugikan negara sebesar Rp547,4 juta pada tahun anggaran tersebut.

​”Sangat ironis ketika pihak-pihak teknis dan pelaksana di lapangan sudah divonis hingga menjadi terpidana, namun YM selaku pengambil keputusan dan pemegang kendali korporasi justru tak tersentuh hukum. Publik mempertanyakan alasan di balik ketidakjelasan status hukumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu. Jabatan bupati tidak boleh dijadikan tameng imunitas dari jerat hukum atas penyelewengan uang negara,” tegas Dipa

​Atas kondisi tersebut, LPI-ASN menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK:

1. Meminta KPK menggunakan fungsi supervisi untuk menarik penanganan kasus dari Kepolisian di Papua Barat guna menjamin independensi dan membebaskan proses dari intervensi politik lokal.
2. Menuntut KPK segera memanggil, memeriksa, serta melakukan penahanan terhadap YM apabila cukup bukti keterlibatannya dalam pusaran korupsi proyek tersebut.
3. Mengusut tuntas keterlibatan pihak kontraktor swasta, pejabat teknis, hingga pengambil kebijakan anggaran di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni periode terkait.

​LPI-ASN memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara konsisten demi menegakkan keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di Tanah Papua Barat.(*)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Trending di Uncategorized