Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 1 Sep 2026 16:25 WIB ·

Sengketa Waris Berujung Gugatan PMH, Perkara Nomor 256/Pdt.G/2026/PN Palembang Berlanjut 15 September


 Sengketa Waris Berujung Gugatan PMH, Perkara Nomor 256/Pdt.G/2026/PN Palembang Berlanjut 15 September Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Sidang Perdana, sengketa terkait harta warisan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara tersebut diajukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Siti Aisah yang bertindak untuk dan atas nama mewakili para ahli waris Fatimah.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang dan diajukan melalui Kantor Hukum trisula Justicia Kota Palembang, yang terdiri dari M Ali Ruben, S.H, M.H, Dicky Andrian, S.H, M.H, Anjas Dwiki Navendra, S.H, Abdul Latif Zikri, S.H, dan Intan Ayu Febrina, S.H.

Dalam surat gugatan tertanggal 12 Agustus 2026, pihak penggugat menyatakan menggugat para ahli waris almarhum Muhammad yang terdiri dari enam orang, yakni Marisa, Alvin Siraiz, Minu Mumtaz, Kamal Farhan, Hilda Ariesta, dan Himan Arief.

Dan, yang kami gugat ini di antaranya H.Zakaria Karim, PT. Bank Danamo, PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti, Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan hak dan kepentingan para ahli waris. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PN Palembang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil serta dasar hukum yang telah dituangkan dalam surat gugatan.

Sidang Berlanjut 15 September 2026
Perkara dengan nomor 256/Pdt.G/2026/PN.Palembang tersebut telah memasuki persidangan. Setelah sidang pertama, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut pada 15 September 2026.

Sidang lanjutan menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menyampaikan dan mempertahankan dalil serta kepentingan hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

Dan, kami berharap segala kegiatan segera di hentikan, dan kami berharap,” tabir akan terbuka yang sebenar – benarnya, sehingga yang benar itu benar, yang salah itu salah,”pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Trending di Uncategorized