Wartainsumsel.id | Palembang, – Polsek Seberang Ulu II Palembang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (1/9/2026). Rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Mapolsek Seberang Ulu II, Lorong Gumai, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad H, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, SH dan Panit Reskrim Afrizal Husni, SH. Kegiatan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ertapriyani Islami, SH, para saksi, penasihat hukum Azhari Ak, SH, serta personel Opsnal Reskrim Polsek SU II Palembang.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Seluruh adegan diperagakan hingga adegan ke-16 dan selesai sekitar pukul 10.50 WIB.
Tersangka Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Selain rekonstruksi, dalam catatan perkara disebutkan tersangka Herry Tarmizi bin M Mustar telah menjalani observasi kejiwaan.
Berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa saat diperiksa, tersangka mengalami gangguan jiwa berat.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tersangka memahami tujuan dan tindakannya secara sadar, namun tidak memahami konsekuensi dari tindakannya. Secara psikologis, tersangka disebut memiliki gejala klinis berupa pikiran kecurigaan yang berlebihan.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.(*)










