Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 1 Sep 2026 19:50 WIB ·

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Palembang Digelar, 16 Adegan Diperagakan


 Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Palembang Digelar, 16 Adegan Diperagakan Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang, – Polsek Seberang Ulu II Palembang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (1/9/2026). Rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Mapolsek Seberang Ulu II, Lorong Gumai, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad H, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, SH dan Panit Reskrim Afrizal Husni, SH. Kegiatan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ertapriyani Islami, SH, para saksi, penasihat hukum Azhari Ak, SH, serta personel Opsnal Reskrim Polsek SU II Palembang.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaksanaan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Seluruh adegan diperagakan hingga adegan ke-16 dan selesai sekitar pukul 10.50 WIB.

Tersangka Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Selain rekonstruksi, dalam catatan perkara disebutkan tersangka Herry Tarmizi bin M Mustar telah menjalani observasi kejiwaan.

Berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa saat diperiksa, tersangka mengalami gangguan jiwa berat.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tersangka memahami tujuan dan tindakannya secara sadar, namun tidak memahami konsekuensi dari tindakannya. Secara psikologis, tersangka disebut memiliki gejala klinis berupa pikiran kecurigaan yang berlebihan.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Aksi Nyata, Peduli Masyarakat dan Lingkungan, HPCI Chapter Palembang Gelar Aksi Bagi Masker di Jalanan

8 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kertapati, Babinsa dan Satgas Karhutla Kodim 0418 Bergerak Cepat

8 Oktober 2026 - 07:51 WIB

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Trending di Uncategorized