Wartainsumsel.id | MUARO JAMBI – Ratusan masyarakat Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, secara tegas menolak keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pengembalian pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 570 hektar kepada Koperasi Fajar Pagi.

Penolakan massal tersebut mengemuka saat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betung, A. Rahmadi, membacakan berita acara hasil musyawarah di Balai Desa Betung pada Sabtu malam (5/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, A. Rahmadi memaparkan sembilan poin kesepakatan Musdesus yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, pengurus Koperasi Fajar Pagi, dan perwakilan masyarakat pada pekan lalu.

Poin utama kesepakatan tersebut mewajibkan pengembalian lahan seluas 570 hektar yang selama ini dikelola oleh Gapoktan Betung Bersatu (Tim 12) kepada Koperasi Fajar Pagi terhitung mulai 1 September 2026.
Dalam kesepakatan itu, pihak Koperasi Fajar Pagi menawarkan sejumlah janji kompensasi, antara lain:
Pertama, Mendampingi penyelesaian sengketa hukum di Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi melalui jalur restorative justice (RJ) hingga pencabutan laporan.
Kedua, Memberikan dana sebesar Rp150 juta per bulan untuk masyarakat Desa Betung.
Ketiga, Merekrut pengurus Gapoktan/Tim 12 menjadi pekerja di Koperasi Fajar Pagi dengan gaji Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Keempat, Pemberian insentif bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
Namun, saat Ketua Gapoktan Betung Bersatu, Tarmizi, meminta pandangan langsung dari warga yang hadir, masyarakat secara serentak menyerukan penolakan.
“Setuju tidak lahan area 570 hari ini diserahkan ke koperasi?” tanya Tarmizi di hadapan warga.
“Tidak!” seru ratusan warga secara kompak.
Menanggapi ketegasan warga, Tarmizi menyatakan komitmennya untuk terus mempertahankan lahan perkebunan tersebut bersama masyarakat, meskipun para pengurus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kalau masyarakat tetap kompak tidak menyerahkan, kami selaku pengurus dan perwakilan masyarakat akan mempertahankan sampai ke mana pun! Ini demi masa depan anak cucu kita agar aset desa tidak jatuh dan dikuasai oleh orang luar,” tegas Tarmizi yang disambut gemuruh dukungan warga.
Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan alasan utama mengapa mayoritas masyarakat desa betung begitu solid mempertahankan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, sejak lahan 570 hektar yang dipersoalkan Koperasi Fajar Pagi dikelola oleh pengurus Gapoktan Betung Bersatu, kondisi di lapangan sangat kondusif dan tidak ada konflik yang mengemuka.
“Sejak lahan ini dikelola oleh Gapoktan, tidak pernah ada konflik horizontal antarwarga. Setiap warga desa betung dapat manfaatnya. Hal ini terjadi karena kami benar-benar mengutamakan asas manfaat bagi warga sekitar sesuai kesepakatan bersama, baik dalam pembagian kerja, pemeliharaan lahan dan tanaman sawit, hingga pembagian hasil panen yang disesuaikan dengan pencurahan tenaga kerja dan tanggung jawab masing-masing,” jelas Tarmizi.
Tidak hanya berfokus pada kesejahteraan ekonomi pekerja dan warga, Gapoktan Betung Bersatu juga secara konsisten rutin menyisihkan sebagian keuntungan dari penjualan kelapa sawit untuk kepentingan publik dan sosial keagamaan di Desa Betung.
“Kami juga menyisihkan dari hasil penjualan kelapa sawit untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti bantuan untuk masjid serta dukungan kegiatan kepemudaan. Hal inilah yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sehingga warga secara tegas menolak jika lahan ini diserahkan kembali kepada pihak Koperasi Fajar Pagi,” tambah Tarmizi.
Sikap tegas warga di tingkat desa ini memperkuat langkah diplomasi hukum yang telah ditempuh sebelumnya. Tarmizi bersama tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) diketahui telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI di Senayan, Jakarta. Langkah ini diambil guna mendesak penyelesaian konflik lahan secara adil serta mengawal proses hukum yang menjerat para pengurus gapoktan.
Di akhir pertemuan, pengurus Gapoktan Betung Bersatu membagikan laporan keuangan serta alokasi hasil panen kelapa sawit periode Agustus 2026 kepada warga, sembari mengimbau masyarakat untuk terus menjaga persatuan dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Menanggapi dinamika yang terjadi, melalui sambungan telepon kepada awak media pada Minggu (6/9/2026), Koordinator Tim Kuasa Hukum warga dari PHI, Juanda, S.E., S.H., memberikan penjelasan terkait sejarah serta legalitas konflik lahan di Desa Betung.
Menurut Juanda, pangkal persoalan ini bermula dari sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Koperasi Fajar Pagi, di mana keabsahan dan legalitas dua pihak yang berseteru masih dipertanyakan secara hukum.
“Untuk menyelesaikan konflik ini, yang pertama harus dibereskan adalah keabsahan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi itu sendiri, mulai dari keanggotaan, mekanisme penerimaan anggota, hingga status kepemilikan lahan. Koperasi sebagai badan hukum pada dasarnya hanya memiliki dua opsi kepemilikan lahan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama badan hukum atau Hak Guna Usaha (HGU) jika sifatnya mengelola lahan milik warga,” terang Juanda.
Juanda juga menyoroti adanya dugaan kuat benturan kepentingan (conflict of interest) pada kepengurusan Koperasi Fajar Pagi pimpinan Maspur. Penasihat hukum pihak Maspur diketahui turut menjabat sebagai pengurus koperasi sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum pelapor terhadap pengurus Gapoktan, Maisaroh.
Selain itu, Juanda mengecam tindakan pemecatan atau pemberhentian anggota koperasi dengan alasan “telah menjual lahan”. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) dan UU Koperasi, keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan begitu saja. Jadi penolakan warga terhadap tawaran pengembalian lahan kepada pihak Maspur sangat relevan dan mendasar,” tegas Juanda.
Lebih lanjut, Juanda menekankan bahwa tanah di Desa Betung merupakan tanah alokasi dari Pemkab Muaro Jambi yang dimitrakankan dengan PT RKK, di mana Koperasi Fajar Pagi seharusnya hanya berfungsi sebagai wadah pengelola usaha rakyat.
“Masyarakat Desa Betung adalah pihak yang paling berhak atas lahan pertanian dan perkebunan di wilayah mereka, termasuk yang berada di kawasan hutan. Baik melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan maupun program redistribusi tanah oleh pemerintah, hak masyarakat lokal yang terdampak harus diutamakan,” pungkasnya.
Menutup keterangannya, Juanda menegaskan komitmen LBH PHI bersama TIM menyatakan siap mendampingi serta memberikan bantuan advokasi hukum bagi warga yang tengah berhadapan dengan konflik agraria.
Bantuan hukum ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga Desa Betung, tetapi juga terbuka luas bagi warga desa sekitar yang membutuhkan perlindungan hak atas tanah mereka.
Pada kesempatan tersebut, LBH PHI juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, terkhusus di wilayah Kecamatan Kumpeh, agar tetap bersatu melawan praktik mafia tanah yang berusaha merampas lahan warga secara melawan hukum, baik melalui modus jual-beli keanggotaan koperasi maupun tindakan perampasan lainnya yang menggerus hak-hak masyarakat Muaro Jambi.(*)










