Wartainsumsel.id | Palembang – Pemerintah Kota Palembang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu, 9 September 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kondisi kabut asap dan meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Melalui kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar tidak dihentikan.
Aktivitas pendidikan tetap berlangsung, namun pelaksanaannya dialihkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing peserta didik.
Pemerintah Kota Palembang meminta kepala sekolah memastikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tetap mengacu pada kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Guru juga diminta merancang pembelajaran yang aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia.
Namun, beban tugas harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sekolah tetap berkewajiban memberikan materi pembelajaran, pendampingan, aktivitas belajar, serta umpan balik kepada peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
MBG Tetap Diupayakan
Penerapan pembelajaran jarak jauh tidak serta-merta menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.
Satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan.
Karena peserta didik tidak lagi mengikuti pembelajaran secara tatap muka, mekanisme penyaluran makanan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sekolah diminta berkoordinasi dengan mitra penyedia, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik agar distribusi MBG tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko paparan kabut asap.
Apabila makanan tetap disalurkan melalui sekolah, pengambilan harus dilakukan secara terjadwal dan tertib.
Aktivitas orang tua atau wali di ruang terbuka juga diminta diminimalkan guna mencegah terjadinya kerumunan.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, orang tua atau wali peserta didik diminta berperan aktif mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pemerintah juga meminta keluarga membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Kondisi kesehatan anak perlu dipantau secara berkala.
Apabila muncul keluhan kesehatan, kendala mengikuti pembelajaran, maupun masalah dalam menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh mulai berlaku pada 9 September 2026 dan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.
Penerapan kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan, penyesuaian kegiatan belajar tersebut merupakan langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menekan risiko kesehatan peserta didik akibat paparan kabut asap.
Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan apakah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akan diperpanjang atau kegiatan belajar tatap muka kembali dilakukan.(Helmi)










