Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 20 Sep 2026 19:57 WIB ·

Polres OKU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap


 Polres OKU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Perbesar

Wartainsumsel.id | Baturaja – Polda Sumatera Selatan melalui Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja Timur. Polisi mengamankan AM (21) pada Kamis, 17 September 2026, setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM. Tim kemudian mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setiap laporan terkait perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(Helmi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Trending di Uncategorized