Wartainsumsel.id | MUSI BANYUASIN —wartainsumsel.com Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat kepolisian terkait aktivitas pengolahan minyak yang disebut warga sebagai “masakan minyak” mencuat di wilayah SP 4 Dayung, Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga menjalankan aktivitas “masakan minyak” disebut-sebut memberikan setoran kepada seorang oknum polisi berinisial TS, yang dalam informasi tersebut disebut sebagai kepala BKPM di wilayah setempat.
Dugaan setoran itu disebut bertujuan agar aktivitas pengolahan minyak yang diduga belum memiliki legalitas tersebut dapat tetap berjalan. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan sumber yang belum memperoleh pembuktian secara resmi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan setoran tersebut.
“Memang ada setoran kepada oknum tersebut,” ujar sumber.»
Sumber yang sama juga mengungkap dugaan adanya pungutan lain yang berkaitan dengan kendaraan atau mobil yang melintas di kawasan tersebut.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas yang dipersoalkan. Karena itu, diperlukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang menjalankan aktivitas tersebut, bagaimana legalitasnya, serta apakah benar terdapat aliran uang kepada pihak tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, persoalan tidak hanya menyangkut aktivitas usaha yang diduga tidak berizin, tetapi juga dapat berkembang pada dugaan pelanggaran pidana maupun etik apabila terdapat aparat yang menerima uang untuk memberikan perlindungan atau kemudahan.
Penelusuran juga penting dilakukan terhadap dugaan pungutan kendaraan yang disebut sumber berlangsung di kawasan tersebut, termasuk siapa pihak yang menarik pungutan, dasar penarikannya, serta ke mana uang tersebut diduga mengalir.
Empat pilar penegakan hukum—kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya—diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Batang Hari Leko mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi kepada oknum berinisial TS maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini juga tetap terbuka.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan setoran dan aktivitas “masakan minyak” sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebutkan tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
4 pilar










