Wartainsumsel.id | BANYUASIN — Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Desa Air Batu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Gudang tersebut disebut masih menjalankan aktivitasnya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, kelengkapan perizinan, dokumen pengangkutan dan perdagangan CPO, hingga asal-usul minyak yang keluar-masuk dari lokasi tersebut.
Sorotan semakin menguat lantaran hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah aktivitas gudang tersebut telah mengantongi seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan bahwa kegiatan penampungan atau bongkar muat CPO dilakukan tanpa izin atau dokumen yang sah, aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“APH jangan hanya menunggu laporan. Silakan turun ke lokasi dan periksa legalitasnya. Kalau memang lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” demikian sorotan yang berkembang.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan asal-usul CPO, status kepemilikan maupun pengelolaan gudang, serta dokumen yang menyertai setiap aktivitas keluar-masuk komoditas tersebut.
Selain APH, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional gudang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola gudang mengenai legalitas dan aktivitas di lokasi tersebut. Konfirmasi dari pemerintah setempat serta instansi berwenang juga masih diperlukan untuk memastikan status sebenarnya.
Berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai ilegalitas gudang tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
4pilar










