Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 30 Sep 2026 17:53 WIB ·

Diduga Aktor Intelektual Suap DAK, KPK Didesak Tetapkan Ex-Bupati Pegunungan Arfak Tersangka


 Diduga Aktor Intelektual Suap DAK, KPK Didesak Tetapkan Ex-Bupati Pegunungan Arfak Tersangka Perbesar

Wartainsumsel.id | ​JAKARTA — Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Pegunungan Arfak, YS, sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017–2018.

​Untuk mengawal desakan tersebut, AMCN bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/10/2026).

​Koordinator Aksi AMCN, Ali Pahlevie, menegaskan bahwa indikasi keterlibatan YS sudah terang benderang sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan para terpidana sebelumnya, seperti mantan Anggota DPR RI H. Sukiman hingga mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

​”Pak YS (mantan Bupati Pegaf) merupakan aktor intelektual. Beliaulah yang menandatangani proposal DAK sebesar Rp105 miliar. Ada dugaan kuat beliau juga yang menyetujui pemberian commitment fee 9 persen, hingga memerintahkan terpidana Natan Pasomba, selaku Plt. Kadis PU saat itu. Untuk mencari kontraktor penyedia dana suap,” ujar Ali.

​Tak hanya itu, Ali mengungkapkan adanya fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung YS melalui sejumlah pertemuan di Jakarta.

​”Berdasarkan fakta persidangan, YS terindikasi ikut menghadiri pertemuan non-kedinasan di tempat makan dan hotel di Jakarta bersama pejabat Kementerian Keuangan dan Tenaga Ahli (TA) DPR RI untuk memuluskan pengurusan anggaran DAK tersebut. Tentu sangat tidak adil jika para bawahan dan pihak perantara sudah divonis penjara, sementara YS yang terindikasi kuat sebagai pemberi perintah belum juga disentuh hukum,” tegas Ali.

​Oleh karena itu, dalam aksi pekan depan, AMCN akan menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK:

1. ​Membuka kembali penyidikan dugaan keterlibatan mantan Bupati Pegunungan Arfak (YS).
2. ​Memeriksa kembali YS berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan.
3. ​Menetapkan YS sebagai tersangka utama kasus suap DAK Pegunungan Arfak.
4. ​Menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

(Team)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Dipimpin Kades Budiman, Warga Lubuk Tampui PALI Bentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) Cegah Karhutla

7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Kemuning Bungkam Sako pada Turnamen walikota Palembang Cup.2026

7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Patroli di Sematang Borang, Pastikan Nihil Titik Api

7 Oktober 2026 - 13:39 WIB

K-MAKI Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Perumahan Griya Purnawirawan ASRI, Bangunan Beton Disebut Tidak Sesuai Site Plan

7 Oktober 2026 - 13:07 WIB

65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

HAMASS Soroti Pembangunan Gedung Kejari Lahat Pakai APBD, Desak Kejati Sumsel Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Trending di Uncategorized