Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M alias Kiki (19), yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026. Tersangka ditangkap atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,S.H,S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Amurat (40), warga Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih dengan nomor polisi BG 5393 TAE pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu, di teras rumahnya yang berada di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara.
Saat itu, kendaraan dibawa kabur oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang ke arah Universitas Sriwijaya (Unsri), mengakibatkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp39.600.000.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kanit Pidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di daerah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkap AKP Rio Pranata Tarigan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua (Kota Raya), Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Ogan Ilir.
Dari kediaman tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 buah kunci letter Y beserta 4 mata kunci yang sudah dimodifikasi (alat kejahatan).
* 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.
* 1 buah helm merk GM.
* 1 potong celana jeans hitam dan sepasang sandal merk Eiger yang digunakan saat beraksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka guna mengembangkan jaringan komplotan lainnya.










