Wartainsumsel.id | Palembang, – Atas nama seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Betung Bersatu dan masyarakat petani di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, saya menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas dilantiknya Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Pelantikan ini merupakan momentum sejarah baru sekaligus babak penting dalam perjuangan menegakkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.
Sebagai masyarakat petani di garis depan yang berhadapan langsung dengan dinamika konflik lahan selama lebih dari lima tahun, kami menyadari betul bahwa persoalan agraria berkaitan erat dengan keadilan sosial, ketahanan pangan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Perjuangan Gapoktan Betung Bersatu dalam mempertahankan hak pengelolaan atas areal perkebunan kelapa sawit seluas 570 hektare menjadi cerminan nyata betapa rumitnya jalan yang harus ditempuh rakyat kecil demi memperoleh kepastian ruang hidupnya.
Dalam ajaran Islam, tanah dan seluruh sumber daya alam merupakan amanah ilahi yang ditujukan bagi kemakmuran bersama, bukan untuk dikuasai secara monopolistik oleh segelintir elite, pengurus koperasi yang tidak transparan, maupun korporasi.
Sejarah perjuangan Islam mencatat bahwa penegakan keadilan agraria telah diteladankan sejak masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin.
Melalui instrumen pemanfaatan tanah negara untuk rakyat produktif serta perlindungan hak publik, Islam melarang tegas segala bentuk perampasan lahan oleh oknum yang memiskinkan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Spirit ajaran ini memperkuat relevansi Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai fondasi maqashid syariah dalam melindungi jiwa, hak milik, dan kemakmuran masyarakat di bumi Nusantara.
Sayangnya, realitas hari ini masih menunjukkan ketimpangan yang tajam. Catatan pemantauan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan tren konflik agraria sepanjang tahun 2025 yang mencapai 341 kasus di lahan seluas 914.574 hektare, berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Ditambah lagi dengan data Sensus Pertanian yang mencatat lebih dari 62% petani di Indonesia berada pada kategori petani gurem dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare.
Kondisi tersebut tercermin di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ketidakpastian legalitas, bayang-bayang gesekan horizontal, hingga ancaman kriminalisasi akibat klaim pengelolaan tanah oleh pengurus Koperasi Fajar Pagi memaksa masyarakat mengambil langkah pengamanan mandiri seperti pemasangan spanduk penguasaan fisik di area 570 hektare. Upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga agar hak rakyat tidak diganggu pihak lain. Rekam jejak ini menjadi bukti nyata bahwa reforma agraria, yakni restitusi penyerahan kembali dan penataan ulang kepemilikan tanah demi kemakmuran rakyat, merupakan panggilan moral yang mendesak.
Kehadiran sosok Komjen Pol Dedi Prasetyo memimpin BRAN memberikan optimisme baru bagi kami. Pengalaman kepemimpinan, kapabilitas, serta latar belakang beliau di bidang penegakan hukum dan manajemen keamanan nasional menjadi modal yang sangat kuat diantaranya untuk:
Pertama, Persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan sekadar melalui pendekatan administrasi formal semata. Kami menaruh harapan besar agar di bawah kepemimpinan beliau, BRAN mampu menghentikan praktik perampasan hak atas tanah, menyelesaikan sengketa antara masyarakat lokal dengan koperasi maupun korporasi, serta memberikan kepastian SK penetapan lahan (seperti areal 570 Ha di Betung) secara cepat dan adil berlandaskan asas perlindungan bagi ekonomi dan kesejahteraan warga Desa Betung.
Kedua, Hambatan utama reforma agraria selama ini adalah tumpang tindih regulasi sumber daya alam antar-kementerian/lembaga (seperti KLHK, ATR/BPN, dan Pemda), ego sektoral, serta komersialisasi sumber daya publik. Latar belakang penegakan hukum beliau diharapkan mampu menjembatani koordinasi yang kuat, menghentikan potensi kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanahnya, serta menciptakan kepastian hukum yang adil bagi rakyat kecil di pedesaan.
Ketiga, Bagi kami petani, redistribusi tanah atau pengakuan izin Perhutanan Sosial/KTH hanyalah langkah awal dari penataan aset. Sebagaimana teladan pengolahan lahan produktif dalam tradisi Islam, tanah 570 hektare yang saat ini mulai dikelola dan dibagikan hasilnya secara berkala bagi kemaslahatan warga Desa Betung harus ditopang oleh penataan akses berupa bantuan permodalan, peremajaan sawit, jaringan pasar, teknologi, infrastruktur pertanian, serta pendampingan ekonomi. Kami percaya BRAN dapat memfasilitasi keberlanjutan ini sehingga petani kecil mampu berproduksi secara optimal, memanfaatkannya secara legal dan halal, serta sejahtera di tanahnya sendiri.
Sebagai wadah para petani di tingkat akar rumput, Gapoktan Betung Bersatu siap mendukung penuh program kerja dan kebijakan strategis BRAN di bawah kepemimpinan Komjen Pol Dedi Prasetyo. Kami siap bersinergi menjadi mitra pemerintah dalam penyediaan data lahan yang akurat, verifikasi pemetaan lapangan, serta pengawalan program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria di Kecamatan Kumpeh, terkhusus Desa Betung.
Semoga Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kesuksesan kepada Bapak Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam mengemban amanah besar ini, demi terwujudnya keadilan agraria, kedaulatan pangan, dan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
Selamat bertugas dan mengabdi untuk negeri, Pak Jendral Dedi!
Oleh: Tarmizi
(Ketua Gapoktan Betung Bersatu)










