Wartainsumsel.id | Palembang, — Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari jumlah titik api atau kegiatan pemadaman, tetapi harus diukur dari sejauh mana pemerintah mampu memastikan api terkendali, masyarakat terlindungi, kualitas udara dipulihkan, dan akar persoalan karhutla ditangani secara terukur.
Pemantau kebijakan pemerintah dari PAN-RI (Pengawas Aset Negara Republik Indonesia), Bang Amri, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan kepada publik data, target, langkah konkret, serta hasil terukur dalam penanganan karhutla.
“Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan siapa yang paling banyak bekerja. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir, api ditangani, asap dikendalikan, kesehatan warga dilindungi, dan persoalan karhutla tidak berulang tanpa penyelesaian akar masalah,” ujar Bang Amri.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah harus ditempatkan secara objektif. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan bahwa Gubernur Herman Deru turun langsung meninjau penanganan karhutla di OKI dan Talang Jambe serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan unsur terkait.
Namun, kata Bang Amri, kehadiran pejabat di lapangan harus diikuti ukuran keberhasilan yang dapat diverifikasi publik.
“Turun ke lapangan tentu merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintahan. Tetapi ukuran akhirnya bukan hanya dokumentasi kegiatan atau rapat koordinasi. Ukurannya adalah apakah api berhasil dikendalikan, apakah asap berkurang, apakah masyarakat terlindungi, apakah perusahaan pemegang izin menjalankan kewajibannya, dan apakah pelanggaran hukum benar-benar ditindak,” tegasnya.
DATA PUBLIK HARUS MENJADI DASAR EVALUASI
Bang Amri menyoroti kondisi karhutla Sumsel pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang mengutip data BPBD Sumsel, terdapat 73 kejadian karhutla, dengan estimasi 390,61 hektare lahan terbakar, sementara sekitar 319,41 hektare telah dipadamkan. Pada saat yang sama, kualitas udara di sejumlah wilayah Sumsel dilaporkan berada pada kategori berbahaya.
Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan alasan kuat bagi pemerintah untuk membuka informasi penanganan secara lebih terukur.
“Kalau angka kejadian masih tinggi dan masyarakat masih menghadapi asap, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka: berapa titik yang masih aktif, berapa yang sudah padam, berapa luas yang terbakar, wilayah mana yang paling terdampak, berapa sumber daya yang dikerahkan, berapa kebutuhan yang masih kurang, serta apa target penyelesaiannya,” katanya.
PALING PENTING: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bang Amri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palembang yang tetap membantu penanganan karhutla, termasuk ketika titik kebakaran berada di wilayah perbatasan. Pemkot Palembang sebelumnya mengerahkan Damkarmat, BPBD, TNI dan tim gabungan untuk membantu pemadaman di kawasan Talang Jambe.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan asap tidak dapat dibatasi oleh garis administratif.
“Asap tidak mengenal batas kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi pemerintah provinsi harus mampu menjembatani seluruh wilayah yang terdampak. Jangan sampai api berada di satu wilayah, tetapi masyarakat di wilayah lain yang menerima dampaknya, sementara kewenangan justru menjadi alasan untuk saling menunggu,” ujarnya.
PUSAT DAN DAERAH HARUS BERJALAN DALAM SATU KOMANDO KEBIJAKAN
Bang Amri menilai dukungan pemerintah pusat harus diterjemahkan menjadi tindakan daerah yang jelas, terukur, dan transparan.
Ia meminta Pemprov Sumsel menyampaikan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan seluruh dukungan yang tersedia, termasuk operasi pemadaman darat dan udara, kesiapan personel, sarana-prasarana, pelayanan kesehatan masyarakat terdampak asap, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak berulang.
“Kalau pemerintah pusat memberikan dukungan, maka pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada rakyat: dukungan itu digunakan untuk apa, ditempatkan di mana, berapa kapasitasnya, apa hasilnya, dan apa kendala yang masih dihadapi. Transparansi seperti itu justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” katanya.
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PEMADAMAN
Bang Amri juga meminta penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat indikasi kelalaian atau pelanggaran kewajiban oleh pihak yang memiliki izin atau menguasai lahan.
“Kita tidak boleh menunjuk seseorang atau perusahaan sebagai pelaku tanpa proses pembuktian. Tetapi sebaliknya, apabila bukti telah cukup, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir melalui hukum, bukan melalui tuduhan,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif setiap kali api muncul, tetapi mampu membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
JANGAN BIARKAN SUMSEL ‘GELAP’ KARENA ASAP DAN KETIDAKPASTIAN
Bang Amri menegaskan bahwa istilah “Sumsel gelap” bukan dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi pemerintahan secara harfiah, melainkan sebagai kritik terhadap ketidakpastian yang dirasakan masyarakat ketika menghadapi asap, kebakaran, dan risiko kesehatan tanpa mengetahui secara jelas kapan persoalan akan terkendali.
“Yang harus diterangi sekarang adalah informasi publik. Masyarakat harus tahu apa yang terjadi, siapa melakukan apa, berapa sumber daya yang digunakan, apa hasilnya, dan apa target pemerintah berikutnya.”
“Jangan hanya meminta masyarakat bersabar. Pemerintah juga harus memberikan kepastian melalui data dan tindakan nyata,” lanjutnya.
Bang Amri menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan pemerintahan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Masyarakat Sumatera Selatan tidak sedang mencari siapa yang paling hebat. Masyarakat hanya ingin menghirup udara yang aman, melihat api dipadamkan, mendapatkan perlindungan ketika terdampak asap, dan mengetahui bahwa setiap rupiah serta setiap kewenangan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.”
“Karena itu, yang diperlukan sekarang bukan sekadar janji, bukan pula saling menyalahkan, melainkan data, koordinasi, tindakan, penegakan hukum, transparansi, dan hasil yang dapat diuji publik. Itulah ukuran kehadiran negara yang sesungguhnya,” pungkas Bang Amri.










