Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 9 Okt 2026 08:57 WIB ·

Jangan Main  Api Kades Karang Tanding Asnawi Hasan Peringatkan Warga: Bakar Lahan Ada Penjara Menanti


 Jangan Main  Api Kades Karang Tanding Asnawi Hasan Peringatkan Warga: Bakar Lahan Ada Penjara Menanti Perbesar

Wartainsumsel.id | PALI, – Peringatan keras datang dari  Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asnawi Hasan SH, pasang badan demi selamatkan desanya dari bahaya kabut asap.

Di tengah musim kemarau panjang yang kian memanjang, Asnawi secara khusus mengimbau seluruh warganya Stop buka lahan kebun dengan cara membakar”

Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Karang Tanding kini berada di level siaga.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar itu bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan kita semua,” tegas Asnawi.

Dengan nada tegas, Kades yang dikenal dekat dengan warga ini mengingatkan:

“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi desa kita semua,” ujar Asnawi Hasan, Kepala Desa Karang Tanding, Kamis (8/10/2026).

Ia bahkan memperingatkan dengan kalimat yang tak bisa ditawar:

“Jangan coba-coba membakar hutan atau lahan dengan sengaja, karena ada sanksi yang menanti.

Seperti diketahui, sanksi bagi pembakar lahan tidak main-main. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar.

Langkah tegas Kades Asnawi Hasan ini patut diapresiasi. Di saat banyak wilayah lain sudah diselimuti asap, Karang Tanding memilih untuk mencegah sejak dini.

Penulis :Lendri

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan Tindak 113 Kasus Premanisme dalam Operasi Sikat I Musi 2026

9 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Padamkan Kebakaran Semak Belukar di Gandus

9 Oktober 2026 - 08:39 WIB

BANG AMRI: SUMSEL TIDAK BOLEH GELAP OLEH ASAP, PEMERINTAH HARUS MEMBUKTIKAN EFEKTIVITAS PENANGANAN KARHUTLA

8 Oktober 2026 - 20:45 WIB

EW-NCW Sumsel Desak Cabut Konsesi PT BLL di Tanjung Carat, Soroti Dugaan Monopoli dan Pungli

8 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Trending di Uncategorized