Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 9 Okt 2026 22:07 WIB ·

PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026


 PALI DARURAT Asap Disdik Perpanjang PJJ, Ribuan Siswa Kembali Belajar Dari Rumah Mulai 12 Oktober 2026 Perbesar

Wartainsumsel.com | Palembang, – Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengumumkan’ Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak kabut asap. Seluruh kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara dan diganti dengan sistem Belajar Dari Rumah (BDR). Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/818/DISDIK-I/X/2026 dan flyer resmi Pemberitahuan Perpanjangan PJJ.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Pendidikan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, SH., MH. Yang terdampak adalah seluruh,peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten PALI. Wali murid dan kepala sekolah juga terlibat sebagai pelaksana di lapangan.

Surat Edaran diterbitkan pada 09/ 10/ 2026. Pelaksanaan PJJ/BDR akan dimulai efektif pada 12 Oktober 2026 dan akan berlangsung ,sampai ada kebijakan terbaru dari pemerintah. Artinya, durasi PJJ bersifat situasional tergantung kondisi kabut asap.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Baik di Talang Ubi, Penukal, Penukal Utara, Abab, hingga Tanah Abang. Penyebabnya adalah memburuknya kualitas udara di PALI yang terpantau dari alat ukur ISPU.

Alasan utama adalah Kualitas Udara Berada Pada Kategori berbahaya Berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara), PALI masuk level merah dengan risiko tinggi. Asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat udara tidak layak hirup. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak dari ancaman ISPA, iritasi mata, dan sesak napas. Seperti yang sebelumnya juga diperingatkan oleh

Dinas Pendidikan mengatur 4 mekanisme pelaksanaan:

1. MULAI 12 OKTOBER 2026: Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Siswa belajar dari rumah.

2. PEMBELAJARAN TETAP BERJALAN Dengan sistem daring, kombinasi daring-luring, atau modul cetak, menyesuaikan akses listrik, internet, dan perangkat siswa.

3. TUGAS DISEDERHANAKAN,Guru diminta fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Hindari tugas yang membebani peserta didik dan orang tua/wali.

4. JAGA KESEHATAN Siswa diminta batasi aktivitas di luar ruangan, perbanyak minum air putih, dan wajib gunakan masker saat berada di luar rumah. Guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas sesuai jadwal piket, dan kepala sekolah wajib sosialisasikan kebijakan ini melalui Pengawas Sekolah.

Lendri

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Dana BOK 33 Puskesmas OKI Mencuat, Inspektorat dan DPRD Disorot karena Bungkam

9 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Polres Ogan Ilir Bersama Polsek dan BKO Polda Padamkan Karhutla di Desa Payakabung

9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Posko Karhutla Koramil 418-04/Kertapati, Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemuda Sungai Jeruju Diduga Dibawa Paksa OTK, Keluarga Kebingungan Cari Keberadaan Romi

9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Berakhir di Jawa Barat, Tim Battosai Polsek Gelumbang Berhasil Menangkap Pelaku

9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan Tindak 113 Kasus Premanisme dalam Operasi Sikat I Musi 2026

9 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Trending di Uncategorized