Wartainsumsel.id | Palembang, — Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sumatera
Selatan, di bawah kepemimpinan Muhammad Iqbal Marsyal, menyoroti tajam krisis
kemanusiaan dan ekologis akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang
dan merampas hak hidup sehat masyarakat.
Kedatangan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) secara langsung
ke Sumatera Selatan baru-baru ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa krisis karhutla di
bumi Sriwijaya telah mencapai level darurat yang menjadi sorotan serius pemerintah pusat.
Kondisi kritis ini terkonfirmasi secara faktual melalui pantauan sistem Sipongi Kementerian
LHK yang terus menunjukkan eskalasi sebaran titik api secara masif.
Data resmi dari negara tersebut berkesesuaian dengan temuan terbaru dari WALHI Sumatera
Selatan, yang mencatat setidaknya 22.690 titik panas (hotspot) terdeteksi berada di dalam
wilayah izin konsesi 81 perusahaan. Dari total data tersebut, sebanyak 10.411 titik panas
berada di 18 konsesi Hutan Tanaman Industri (PBPH/HTI), sementara 12.279 titik panas
lainnya berada di 63 konsesi perkebunan. Fakta ini membuktikan bahwa karhutla di Sumatera
Selatan adalah kejahatan lingkungan terstruktur akibat ketimpangan penguasaan lahan dan
kejahatan korporasi besar dalam mengelola konsesinya.
Merespons krisis tersebut, Ketua DPD POSPERA Sumsel, Muhammad Iqbal Marsyal,
memimpin jajarannya untuk menyatakan lima poin sikap dan desakan tegas dengan berpijak
pada hierarki peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah ;
1.Dukung Penuh Kapolda Sumsel Sapu Bersih Oligarki Pelaku Karhutla Tanpa Pandang
Bulu
Iqbal menegaskan bahwa POSPERA Sumsel mendukung penuh komitmen
penegakan hukum Kapolda Sumatera Selatan yang baru untuk menjadikan kejahatan
lingkungan sebagai prioritas utama. Penindakan tegas terhadap korporasi yang
sengaja, lalai, atau melakukan pembiaran harus berpedoman pada asas
pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kepolisian juga
harus menjerat aktor intelektual dan direksi perusahaan dengan delik Pidana
Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UUPPLH, agar hukum tidak hanya tajam
ke pekerja lapangan tetapi tumpul ke oligarki.
2.Transparansi Penuh Proses Hukum terhadap Korporasi
POSPERA Sumsel mendesak dan mendukung penuh langkah penegakan hukum
Kapolda yang baru dengan membuka secara transparan seluruh data proses hukum
yang sudah, sedang, dan akan berjalan terhadap semua korporasi pelaku karhutla.
Keterbukaan informasi ini mutlak diperlukan untuk kontrol sosial dari masyarakat agar
proses hukum dapat berjalan dengan baik dan cepat.
3.Penyitaan Lahan Konsesi, Denda Pidana, dan Pencabutan Izin Secara Berlapis
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadikan kedatangan Wamen
LHK sebagai momentum untuk menggunakan instrumen hukum dari hulu ke hilir
dalam menyita lahan dan mempidanakan korporasi yang gagal menjaga lahannya.
Pengabaian korporasi jelas melanggar PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian
Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Karhutla. Selain itu, aparat harus
menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal sesuai Pasal 108 UU No. 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di tingkat daerah, ketidakmampuan korporasi mencegah api di konsesinya merupakan
pelanggaran fatal terhadap Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016.
4.Ultimatum Kepala Daerah: Pimpin Gugatan Ganti Rugi Rakyat, atau Mundur!
Iqbal memberikan ultimatum keras kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati
Ogan Komering Ilir (OKI), dan Bupati Banyuasin. Berdasarkan Pasal 90 UUPPLH, instansi
pemerintah daerah memiliki kewenangan legal untuk mengajukan gugatan ganti rugi
perdata terhadap korporasi. Kepala daerah tidak boleh menjadi pengecut di hadapan
korporasi. Mereka harus berani berdiri tegak di pihak rakyat dan memimpin langsung
gugatan perdata (class action maupun gugatan pemerintah) untuk menuntut ganti rugi
materiil dan immaterial akibat lonjakan kasus ISPA dan lumpuhnya ekonomi. Jika para
kepala daerah ini tidak punya nyali untuk berhadapan dengan korporasi perusak
lingkungan, posisinya tidak layak dipertahankan.
5.Desakan kepada Presiden Prabowo: Tetapkan Krisis Nasional dan Tata Ulang Monopoli
HGU/Konsesi Korporasi
Lebih jauh, DPD POSPERA Sumsel mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk
menetapkan darurat karhutla ini sebagai krisis nasional. Bencana ekologis yang terus
berulang ini harus menjadi momentum ketegasan Presiden untuk mengevaluasi total
dan menata ulang ketimpangan penguasaan lahan, baik itu Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Guna Bangunan (HGB), maupun berbagai izin konsesi korporasi di Sumatera
Selatan. Lahan-lahan bermasalah yang terbukti dibakar atau ditelantarkan harus
segera dicabut izinnya, disita oleh negara, dan didistribusikan ulang demi
kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan menjadi monopoli oligarki.
Menutup pernyataannya, Iqbal melemparkan peringatan keras kepada seluruh pemangku
kebijakan, dari daerah hingga pusat:
“Instrumen hukum kita sudah sangat jelas.
Kami di POSPERA Sumsel berdiri tegak mendukung
penuh langkah penegakan hukum Kapolda baru untuk bertindak tanpa kompromi. (*)










