Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 11 Okt 2026 12:01 WIB ·

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!


 KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI! Perbesar

Palembang, | Wartainsumsel.id – Penanganan perkara dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Banyuasin harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Munculnya keterangan dalam persidangan yang disebut mengaitkan lahan milik Bupati Banyuasin, Askolani, dengan fasilitas pompa air dari program SERASI menjadi hal yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Apabila fakta tersebut benar tercantum dalam keterangan saksi dan didukung alat bukti yang relevan, maka penyidik perlu menilai apakah terdapat keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam proses penanganan perkara.

TIGA TUNTUTAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

1. KEPADA KEJAKSAAN AGUNG DAN KEJATI SUMATERA SELATAN

Meminta penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara SERASI Banyuasin, termasuk tindak lanjut atas fakta persidangan yang berpotensi mengarah pada keterlibatan pihak lain.

2. KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Meminta KPK menelaah informasi dan bukti yang tersedia serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan hukum.

3. KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Meminta agar seluruh pihak yang memiliki hubungan relevan dengan pelaksanaan program SERASI diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan politik.

HUKUM HARUS BERLAKU SAMA!

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaksana teknis, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak ditelusuri secara transparan.

Dana negara yang dialokasikan untuk kesejahteraan petani harus dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kami menegaskan: penyebutan nama dalam persidangan bukanlah bukti otomatis bahwa seseorang bersalah. Namun, setiap petunjuk yang relevan dan didukung bukti wajib ditelaah secara objektif oleh aparat yang berwenang.

USUT TUNTAS KASUS SERASI BANYUASIN!

BUKA FAKTA PERSIDANGAN!
UNGKAP SELURUH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB!
BERANTAS KORUPSI TANPA TEBANG PILIH!

Dikeluarkan oleh:

ALI PUDI
Aktivis 98

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Kabut Asap Kembali Melanda Palembang – Semutgatal: Jangan Biarkan Harapan Kita Tertutup Asap!

10 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized