Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 15 Okt 2026 19:58 WIB ·

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Gagalkan Pengangkutan 4.200 Liter BBM Olahan


 Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Gagalkan Pengangkutan 4.200 Liter BBM Olahan Perbesar

Wartainsumsel.id | OGAN ILIR – Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni A-M (31) selaku sopir dan B-K (20) selaku kenek, keduanya warga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim saat pelaku tertangkap tangan mengangkut BBM olahan menggunakan mobil Isuzu Traga putih BG 8157 KL.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 15 / X / 2026 / SPKT Polres Ogan Ilir. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan total BBM olahan berwarna kecoklatan kurang lebih 4.200 liter.

Barang bukti terdiri dari 2 buah tedmon ukuran 1.000 liter, 4 buah drum plastik biru ukuran 240 liter, 18 jerigen 70 liter dan 3 jerigen 35 liter berisi BBM olahan, serta 3 jerigen 35 liter kosong, 1 unit mobil Isuzu Traga beserta STNK dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP dan atau Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli BPH Migas, ahli Pertamina, uji Labfor serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Langkah Bersama Percepat Penanganan Karhutla dengan kolaborasi dan teknologi

15 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Pangdam II/Swj Dampingi Menko Polkam Serahkan Bantuan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim di Palembang

15 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kasdim 0418/Palembang Tekankan Transparansi Penerimaan Prajurit TNI AD Tahun 2026, Masyarakat Diminta Tidak Percaya Calo

15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

PEMULIHAN KAWASAN NARKOBA: Polres Muara Enim Amankan Pria 28 Tahun, 16 Butir Diduga Ekstasi Disita di Tanjung Agung

15 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Polda Sumsel Kerahkan 572 Personel Gabungan Amankan Aksi Koalisi Pers dan Cipayung Plus di Palembang

15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Cegah Paham IRET, Densus 88 AT Polri Bekali 100 PPPK Kemenag se-Sumsel di Balai Diklat Palembang

15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Trending di Uncategorized