Menu

Mode Gelap
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Anggota DPR RI Rahmawati Zainal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sekatak Buji Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita dapat dimuat tanpa verifikasi terlebih dahulu dengan ketentuan:

  • Mengandung kepentingan publik yang mendesak
  • Sumber berita jelas disebutkan dan kredibel
  • Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut

Setelah verifikasi dilakukan, media wajib melakukan pembaruan berita.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk:

  • Tidak mengandung kebohongan, fitnah, atau ujaran kebencian
  • Tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku
  • Media berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media siber wajib:

  • Segera meralat atau memperbaiki berita yang tidak akurat
  • Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan
  • Menyertakan keterangan koreksi secara transparan

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali:

  • Melanggar hukum
  • Mengandung unsur kesalahan fatal

Pencabutan harus disertai alasan yang jelas kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Konten berbayar harus diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Perlindungan Narasumber

Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

9. Ketentuan Lain

Pedoman ini menjadi acuan bagi WartaIN SumSel dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pers yang independen.