Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita dapat dimuat tanpa verifikasi terlebih dahulu dengan ketentuan:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak
- Sumber berita jelas disebutkan dan kredibel
- Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
Setelah verifikasi dilakukan, media wajib melakukan pembaruan berita.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk:
- Tidak mengandung kebohongan, fitnah, atau ujaran kebencian
- Tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku
- Media berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib:
- Segera meralat atau memperbaiki berita yang tidak akurat
- Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan
- Menyertakan keterangan koreksi secara transparan
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali:
- Melanggar hukum
- Mengandung unsur kesalahan fatal
Pencabutan harus disertai alasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Konten berbayar harus diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Perlindungan Narasumber
Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
9. Ketentuan Lain
Pedoman ini menjadi acuan bagi WartaIN SumSel dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pers yang independen.



