Wartainsumsel.id | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera selatan (CACA-SUMSEL) berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Aksi tersebut bertujuan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas Indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Kader Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TImur)
CACA Sumsel menyototi kegiatan Bimtek bertema resmi ” Peningkatan Kapasitas dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus kelembagaan posyandu dalam Wilayah Kabupaten OKU Timur 2026″ kegiatan bersekala masif tersebut di mulai tanggal 3 Mei s.d. 23 Mei 2026 di Hotel Puri Parai Tani, Martapura.
Reza Fahlepie Ketua CACA-SUMSEL, kepada awak media, Senin (12/10/26) mengatakan adanya dugaan intervensi Birokrasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur, setiap desa diwajibkan mengutus 3 orang kader posyandu dengan biaya sebesar 4.000.000 per individu artinya setiap desa dipaksa menguras kas otonom Dana Desa mencapai 12 .000.0000
Ironis nya tarikan tersebut diduga menyedot hingga 5 persen dari total dana Desa Tahap 1.
Kejanggalan lain juga proses administrasi yang dikondisikan sepihak. aliran dana dari seluruh desa dialirkan langsung ke satu pintu rekening milik Event Organizer (EO) swasta atas nama Perkumpulan Musi managemen Indonesia.
Mulusnya sekenario ini diduga memanfaatkan statis jabatan ganda pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas PMD OKU Timur yang juga berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Defenitif.
Adapun Tuntutan Aksi Caca Sumsel nanti di Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU TImur serat Pihak Terkait untuk dimintai keterangan dan Klasifikasi.
2.Meminta Kejati Sumsel melakukan Audit Investigasi menyeluruh terkait dugaan Pemanfaatan Dana Kegiatan sebesar Rp. 3,6 Miliar guna memastikan apakah ada indikasi Kerugian Negara atau pemotongan Anggaran Negara yang tidak Sah.
3.Menuntut Investigasi terhadap adanaya dugaan tekanan atau intrupsi terstruktur dari oknum Dinas PMD OKU Timur yang diduga memaksa Desa mengkondisikan APBDes demi membiayai Bimtek Tersebut, yang dinilai sebagai pemborosan dana Desa.
Dan,”berharap nanti Kejati Sumsel segera menindaklanjutinya,”pungkas Reza.










