Wartainsumsel.id | Palembang, – Kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Mirisnya, terduga pelaku merupakan cucu korban sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 13 Agustus 2026 melalui laporan polisi LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Korban diketahui bernama Suraini (71), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian. Sementara terduga pelaku berinisial NRA (23), yang disebut merupakan cucu korban.
Peristiwa tersebut diketahui setelah saksi, Putri Kinanti (16), berada di rumah adik korban. Saat itu, saksi melihat terduga pelaku bersama seorang temannya yang belum dikenal membawa sejumlah barang menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Barang yang terlihat dibawa antara lain tabung gas LPG 3 kilogram, kompor gas, mesin pompa air, serta sejumlah piring keramik.
Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, saksi mendapati pintu kamar depan yang sebelumnya ditutup korban menggunakan papan kayu dan dipaku secara permanen telah terbuka.
Saksi kemudian masuk dan memeriksa kondisi rumah. Sejumlah barang milik korban ternyata telah hilang.
Saksi selanjutnya menghubungi korban yang saat itu berada di Bengkulu melalui telepon dan memberitahukan kejadian tersebut. Korban kemudian pulang ke Palembang dan memastikan sejumlah barang di rumahnya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, mengatakan terduga Pelaku ditangkap saat tidur di rumah temannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil sejumlah barang dari rumah neneknya sendiri.
Lebih lanjut, barang-barang yang dicuri disebut telah dijual. Uang hasil penjualan tersebut kemudian diakui telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ujar Dedi Rahmat Hidayat SH
Dan, selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang yang diamankan sebagai barang bukti di antaranya tiga lusin piring makan vintage dengan berbagai motif, satu lusin piring makan datar warna putih, satu set prasmanan keramik merek Vicenza, serta satu buah panci dandang. (*)










