Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 23 Jul 2026 19:13 WIB ·

Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul


 Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul Perbesar

Wartainsumsel.com | MUARA ENIM – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Seorang pelaku berinisial P (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.800.000.

Kapolsek menjelaskan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kabel tembaga hasil curian. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari pihak keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di lokasi tambang Banko Barat. Selanjutnya, pihak perusahaan mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, P (22) mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT PP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm² sepanjang kurang lebih 110 meter, satu tas selempang warna merah, satu gergaji besi, satu cutter/pisau silet, satu tang kupas kabel, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta satu senter kepala.

Saat ini penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa Polsek Lawang Kidul bersama Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized