Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Breaiking News · 2 Agu 2026 16:22 WIB ·

Dedek Chaniago: Negara Hukum, Pabrik Sawit Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas


 Dedek Chaniago: Negara Hukum, Pabrik Sawit Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang,– Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Diperkuat Pasal 27 ayat 1 tentang persamaan kedudukan warga di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat 1 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.

“Dalam negara hukum, tidak ada pelaku usaha yang kebal aturan. Pemerintah dan pengusaha wajib tunduk pada hukum,” ujar Dedek Chaniago, Praktisi Hukum dan Ketua Harian DPW PGK Sumatera Selatan.Minggu (02/08/2026)

Menurut Dedek, hukum adalah instrumen untuk menata kelola negara dan pemerintahan agar berjalan baik, terukur, dan seimbang. Sebagaimana dijelaskan pakar hukum Dr. Ernst Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat dan wajib ditaati.

Untuk sektor kelapa sawit, ketatnya regulasi bukan tanpa alasan. Pembangunan pabrik sawit memiliki dampak luas: ekonomi, sosial, hingga lingkungan.

“Ada 5 aspek krusial yang melekat pada pabrik sawit. Pertama, pengolahan pertanian. Kedua, operasi industri. Ketiga, produksi minyak pangan. Keempat, pengelolaan lingkungan. Kelima, industri padat karya yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Karena dampaknya besar, negara mewajibkan setidaknya 12 UU, 6 PP, 1 Kepmentan, dan 2 Permentan ditaati perusahaan sebelum dan selama beroperasi

Dedek merinci, perusahaan sawit harus mengurus perizinan secara bertahap:

1. Pra-Konstruksi: Persetujuan Penggunaan Lahan dan AMDAL
2. Awal Konstruksi: Persetujuan Rencana Bangunan / Izin Konstruksi
3. Pertengahan Konstruksi: Persetujuan Instalasi Ketel/Uap Bertekanan Tinggi
4. Pra-Operasi: Izin Operasi Pabrik, Izin Pengelolaan Pangan, dan Izin Lingkungan
5. Operasi & Maintenance: Perpanjangan izin, Audit, dan Pemantauan Lingkungan
6. Pemantauan Berkelanjutan, Evaluasi kepatuhan secara berkala

Bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa izin, negara menyiapkan sanksi berlapis.

“Jika tidak dipatuhi, sanksinya tegas. Pertama, sanksi administrasi, Kedua, sanksi denda dan pidana, Ketiga, Pencabutan izin usaha,” tegas Dedek.

Ia menekankan, penegakan hukum di sektor sawit penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kepastian dunia usaha. Tanpa kepatuhan, dampak negatif akan ditanggung masyarakat luas.

“Negara hukum berarti semua sama di mata hukum. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Damai Gapoktan Rimba Asam Soroti Permohonan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PTPN VII

4 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Akses Jalan ke Makam Keluarga H. Abubakar Dipersoalkan, Ahli Waris Tagih Kejelasan

4 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Spektakuler! Duo Kembar Elvira dan Elvina  Siswi SMK Xaverius Palembang Sabet Juara 3 LKS Nasional 2026

3 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Pegadaian Ulurkan Tangan untuk Nasabah Terdampak Kebakaran, Salurkan Bantuan TJSL

3 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Bantu Warga Wujudkan Swasembada Pangan

31 Juli 2026 - 16:24 WIB

Trending di Berita