Wartainsumsel.id | JAKARTA — Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Pegunungan Arfak, YS, sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017–2018.
Untuk mengawal desakan tersebut, AMCN bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/10/2026).
Koordinator Aksi AMCN, Ali Pahlevie, menegaskan bahwa indikasi keterlibatan YS sudah terang benderang sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan para terpidana sebelumnya, seperti mantan Anggota DPR RI H. Sukiman hingga mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
”Pak YS (mantan Bupati Pegaf) merupakan aktor intelektual. Beliaulah yang menandatangani proposal DAK sebesar Rp105 miliar. Ada dugaan kuat beliau juga yang menyetujui pemberian commitment fee 9 persen, hingga memerintahkan terpidana Natan Pasomba, selaku Plt. Kadis PU saat itu. Untuk mencari kontraktor penyedia dana suap,” ujar Ali.
Tak hanya itu, Ali mengungkapkan adanya fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung YS melalui sejumlah pertemuan di Jakarta.
”Berdasarkan fakta persidangan, YS terindikasi ikut menghadiri pertemuan non-kedinasan di tempat makan dan hotel di Jakarta bersama pejabat Kementerian Keuangan dan Tenaga Ahli (TA) DPR RI untuk memuluskan pengurusan anggaran DAK tersebut. Tentu sangat tidak adil jika para bawahan dan pihak perantara sudah divonis penjara, sementara YS yang terindikasi kuat sebagai pemberi perintah belum juga disentuh hukum,” tegas Ali.
Oleh karena itu, dalam aksi pekan depan, AMCN akan menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK:
1. Membuka kembali penyidikan dugaan keterlibatan mantan Bupati Pegunungan Arfak (YS).
2. Memeriksa kembali YS berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan.
3. Menetapkan YS sebagai tersangka utama kasus suap DAK Pegunungan Arfak.
4. Menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
(Team)










