Wartainaumsel.com | Palembang – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi dalam kegiatan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi nanti, GLSS mengangkat tema “Lampu Jalan Bukan Ajang Korupsi!” serta menyerukan “Suarakan Kebenaran, Tuntaskan Korupsi!”
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan mark up atau penggelembungan harga yang sangat tinggi pada kegiatan lampu jalan Dishub Kota Palembang TA 2025.
Aksi GLSS nanti di motori oleh Harris, kepada awak media, Senin (07/09/26), mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Namun, menurut mereka, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kondisi tersebut menjadi alasan GLSS mendesak Kajari Palembang yang baru agar segera memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut,”ujarnya.
“Kasus ini sudah diperiksa lebih dari 70 orang saksi, namun hingga kini belum ada tersangka,” demikian poin yang disampaikan GLSS dalam agenda aksinya nanti, ujar Harris.
Dalam tuntutannya nanti ke Kejari Palembang, GLSS mendesak Kejari Palembang segera menuntaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dishub Kota Palembang.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan serta pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
GLSS turut mendesak agar pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan, kepala bidang serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Selain itu, massa aksi meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Transparansi untuk rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Rakyat berhak tahu. Selamatkan uang rakyat!” menjadi salah satu seruan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
GLSS berharap Kejari Palembang dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam aksi nanti, GLSS juga mencantumkan sejumlah tuntutan, di antaranya “Usut Tuntas, Tangkap Pelaku Korupsi, Stop Korupsi”, sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut.(*)










