Wartainsumsel.com | Jakarta, 25 Juni 2026 – Gelombang kritik terhadap dugaan penyimpangan dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Gabungan Pemuda Peduli Pendidikan (GP3) memastikan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di MTsN 1 Kota Palembang.
GP3 mengaku menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan permintaan uang dan/atau barang untuk mempermudah proses penerimaan peserta didik baru. Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan tersebut disebut melibatkan oknum yang memiliki posisi strategis di lingkungan MTsN 1 Kota Palembang. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dinilai telah mencederai prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
MTSN.1.pdf
Ketua Umum GP3, Jovan, SH., MH, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi ruang transaksi dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa akses pendidikan dapat diperoleh melalui jalur-jalur yang tidak sesuai aturan. Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama RI,” tegas Jovan.
GP3 Soroti Sikap Pihak Sekolah Saat Dimintai Klarifikasi
Selain menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru, GP3 juga mengaku kecewa terhadap respons pihak sekolah ketika dikonfirmasi terkait laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut GP3, sebelum melayangkan laporan dan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat sekolah, yakni Ibu Ermawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang diterima dari masyarakat.
Namun demikian, GP3 menilai respons yang diberikan tidak menunjukkan sikap keterbukaan sebagaimana yang diharapkan publik.
“Kami telah mencoba melakukan komunikasi dan konfirmasi secara baik-baik kepada pihak sekolah. Akan tetapi, respons yang kami terima dinilai kurang kooperatif, terkesan tidak bersahabat, dan tidak menunjukkan semangat transparansi yang dibutuhkan untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujar Jovan.
GP3 bahkan menilai sikap yang ditunjukkan saat proses konfirmasi berlangsung terkesan arogan dan tidak memberikan ruang dialog yang konstruktif. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu justru semakin menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penerimaan murid baru yang sedang menjadi sorotan.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak sekolah. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka, profesional, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat,” tambahnya.
Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Menyeluruh
Dalam aksi yang diperkirakan akan diikuti sekitar 200 peserta tersebut, GP3 akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut meliputi:
Mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses PMB MTsN 1 Kota Palembang Tahun Pelajaran 2026/2027.
Memeriksa Kepala Madrasah, panitia PMB, dan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun hukum.
Menjamin perlindungan terhadap pelapor dan saksi.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan peserta didik di lingkungan madrasah negeri agar berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
MTSN.1.pdf
Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
GP3 menilai dugaan praktik yang dilaporkan masyarakat tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas dari pungutan yang tidak sah.
MTSN.1.pdf
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya, GP3 meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendidikan Harus Bebas dari Praktik Titipan
GP3 menegaskan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak siswa yang seharusnya memperoleh kesempatan masuk sekolah berdasarkan kemampuan, prestasi, dan ketentuan yang berlaku.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Jangan sampai masa depan anak-anak ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Negara harus hadir menjamin keadilan dalam proses penerimaan peserta didik,” tegas Jovan.
Aksi Dipastikan Berlangsung Damai
GP3 memastikan aksi yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026 tersebut akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Massa aksi akan membawa mobil komando, pengeras suara, spanduk, banner, bendera organisasi, serta pernyataan sikap yang akan disampaikan langsung kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
MTSN.1.pdf
GP3 berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi Kementerian Agama RI untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik di lingkungan madrasah berjalan secara bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat










