Wartainsumsel.id | PALI, – Peringatan keras datang dari Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asnawi Hasan SH, pasang badan demi selamatkan desanya dari bahaya kabut asap.
Di tengah musim kemarau panjang yang kian memanjang, Asnawi secara khusus mengimbau seluruh warganya Stop buka lahan kebun dengan cara membakar”
Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Karang Tanding kini berada di level siaga.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar itu bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan kita semua,” tegas Asnawi.
Dengan nada tegas, Kades yang dikenal dekat dengan warga ini mengingatkan:
“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi desa kita semua,” ujar Asnawi Hasan, Kepala Desa Karang Tanding, Kamis (8/10/2026).
Ia bahkan memperingatkan dengan kalimat yang tak bisa ditawar:
“Jangan coba-coba membakar hutan atau lahan dengan sengaja, karena ada sanksi yang menanti.
Seperti diketahui, sanksi bagi pembakar lahan tidak main-main. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
Langkah tegas Kades Asnawi Hasan ini patut diapresiasi. Di saat banyak wilayah lain sudah diselimuti asap, Karang Tanding memilih untuk mencegah sejak dini.
Penulis :Lendri










