Wartainsumsel.id |>Banyuasin – Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menyoroti dugaan perubahan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Perumahan Griya Purnawirawan Asri atau yang dikenal masyarakat sebagai BTN.
Boni mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan beton yang disebut telah berdiri di atas lahan yang dalam perencanaan awal kawasan diperuntukkan sebagai RTH atau taman lingkungan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena diduga tidak lagi sesuai dengan site plan awal kawasan perumahan.
Menurut Boni, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan fungsi lahan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban menjaga prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan serta kepatuhan terhadap tata ruang.
“Kalau memang dalam site plan awal lahan tersebut diperuntukkan sebagai RTH atau taman, kemudian sekarang berubah menjadi bangunan beton, tentu harus dipertanyakan dasar perubahannya. Siapa yang memberikan persetujuan dan apakah perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang?” ujar Boni, di Banyuasin, Selasa (6/10/2026).
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang menurut informasi dan kondisi lapangan disebut berada di sekitar bahkan tepat pada daerah aliran sungai. Boni meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu posisi bangunan terhadap garis sempadan sungai berdasarkan pengukuran dan dokumen resmi.
“Kalau bangunan memang masuk ke kawasan sempadan sungai, ini harus diperiksa secara serius. Jangan hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan, tetapi juga apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk didirikan bangunan berdasarkan garis sempadan yang telah ditetapkan,” katanya.
Secara hukum, persoalan pemanfaatan RTH berkaitan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU Penataan Ruang mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta menyediakan instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran penataan ruang.
Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 juga mengatur bahwa RTH terdiri atas RTH publik dan RTH privat, sementara dalam konteks wilayah kota proporsi RTH ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama rencana tata ruang dan pengaturan daerah yang berlaku pada lokasi yang bersangkutan.
Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan rencana tata ruang, pengawasan serta pengenaan sanksi.
Dalam konteks perumahan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur penyelenggaraan perumahan, termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum. Undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, pengawasan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana.
PP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 juga menempatkan perumahan dan kawasan permukiman sebagai satu kesatuan sistem yang mencakup antara lain prasarana, sarana dan utilitas umum serta keterkaitannya dengan pemanfaatan tata ruang.
Karena itu, apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan RTH yang sebelumnya telah ditetapkan dalam site plan menjadi bangunan, maka aspek yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan fisiknya. Pemerintah juga perlu memastikan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan tata ruang, PSU perumahan serta perizinan bangunan yang berlaku.
Persoalan berbeda juga muncul apabila bangunan berada di kawasan sempadan sungai. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan pengelolaan sungai.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 secara khusus mengatur penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Permen PUPR tersebut mengatur antara lain proses kajian dan penetapan garis sempadan sungai, termasuk penentuan batas sempadan yang kemudian dapat ditandai dengan patok atau tanda lainnya. Karena itu, dugaan bangunan berada di sempadan sungai seharusnya diverifikasi berdasarkan batas resmi, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan visual di lapangan.
Boni meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap site plan awal Perumahan Griya Purnawirawan Asri dan membandingkannya dengan kondisi aktual di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen persetujuan tata ruang, dokumen PSU, persetujuan bangunan gedung atau dokumen perizinan bangunan yang berlaku, serta dokumen yang berkaitan dengan penetapan garis sempadan sungai.
“Jangan sampai fasilitas yang sejak awal direncanakan sebagai taman atau RTH kemudian hilang karena dibangun secara bertahap. Pemerintah harus melihat dokumen awal dan kondisi sekarang. Kalau memang sesuai aturan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Boni.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab developer, PT Ies Putra, apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari site plan perumahan. Menurut Boni, developer perlu memberikan penjelasan mengenai apakah perubahan tersebut dilakukan oleh perusahaan, pemilik rumah, atau pihak lain setelah kawasan perumahan berkembang.
“Jangan sampai developer yang disalahkan tanpa pemeriksaan. Tetapi jangan pula kalau memang ada kewajiban developer yang tidak dijalankan kemudian dibiarkan begitu saja. Semua harus dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.
Boni menilai persoalan tersebut penting karena keberadaan RTH dan ruang sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan estetika kawasan perumahan, tetapi juga fungsi lingkungan, drainase, resapan air dan keselamatan kawasan permukiman.
K-MAKI, lanjut Boni, mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang, perumahan dan kawasan permukiman, bangunan gedung serta pengelolaan sumber daya air.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian site plan, perubahan fungsi RTH dan posisi bangunan terhadap garis sempadan sungai tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. PT Ies Putra juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status site plan, perubahan fungsi lahan, perizinan bangunan serta tanggung jawab developer atas kondisi kawasan tersebut.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, site plan yang disahkan, ketentuan PSU, atau garis sempadan sungai, maka pemerintah dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pengendalian dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










