Wartainsumsel.id | Pali, – Polemik aktivitas PT Aburahmi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah inspeksi mendadak lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menemukan adanya dokumen fungsi usaha yang disebut belum lengkap, sementara perusahaan diberitakan telah melakukan uji coba mesin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI, Edo Saputra, S.Pd., menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan kerja, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat harus terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Kalau benar dokumen fungsi usaha belum lengkap tetapi perusahaan sudah melakukan uji coba mesin, maka pertanyaan publik sangat sederhana: atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan?”
Edo menegaskan bahwa FPR PALI tidak berada pada posisi anti-investasi.
Sebaliknya, investasi justru harus didorong agar tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Namun, investasi tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas dari kewajiban hukum.
“Kami tidak anti-investasi. Kami justru mendukung investasi yang legal, transparan, ramah lingkungan, memberikan lapangan pekerjaan dan memiliki kontribusi terhadap masyarakat daerah. Tetapi investasi tidak boleh mendapatkan karpet merah dengan mengorbankan kepastian hukum.”
Jangan Jadikan Sidak Sebatas Formalitas
FPR PALI meminta Pemerintah Kabupaten PALI tidak berhenti pada kegiatan sidak maupun pemeriksaan lapangan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau aktivitas yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai langkah konkret yang akan diambil.
“Jangan sampai sidak hanya menjadi tontonan sesaat. Setelah kamera media pergi, persoalannya kembali hilang. Publik membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.”
Edo mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah dapat berjalan apabila aktivitas uji coba mesin dilakukan ketika masih terdapat dokumen yang belum lengkap.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab persoalan tersebut berdasarkan dokumen, regulasi, dan kewenangan masing-masing instansi, bukan berdasarkan asumsi.
FPR Soroti Potensi Lemahnya Pengawasan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Edo menyebut bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha merupakan bagian penting dari prinsip good governance.
Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pemberi izin, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka mekanisme koreksi harus dijalankan secara objektif.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika masyarakat melakukan kesalahan. Pemerintah juga harus hadir ketika korporasi berpotensi melanggar aturan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Menurut Edo, prinsip equality before the law harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pemerintah.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena suatu pihak memiliki modal besar atau kepentingan investasi.
Aspek Lingkungan Jangan Dikesampingkan
FPR PALI juga meminta pemerintah memastikan seluruh aspek lingkungan dalam aktivitas PT Aburahmi diperiksa secara menyeluruh.
Pengujian mesin dan aktivitas industri harus dilihat bukan hanya dari aspek produktivitas dan investasi, tetapi juga dari kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh dibangun dengan logika: produksi dulu, persoalan lingkungan belakangan. Paradigma seperti itu sudah harus ditinggalkan.”
Edo menilai pembangunan daerah yang berkelanjutan harus menempatkan kepentingan ekonomi, sosial, keselamatan, dan lingkungan dalam satu kerangka kebijakan.
FPR PALI TUNTUT EMPAT HAL
FPR PALI meminta Pemerintah Kabupaten PALI:
Pertama, menjelaskan secara transparan status dan kelengkapan dokumen PT Aburahmi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kedua, memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan kerja, tata ruang, dan kewajiban perusahaan kepada daerah serta masyarakat.
Keempat, mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, tanpa melihat siapa pemilik modal maupun besarnya investasi.
“NEGARA JANGAN KALAH DENGAN KORPORASI”
Edo menegaskan FPR PALI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun aktivitas korporasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak meminta pemerintah memusuhi perusahaan. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan fungsi negara. Kalau perusahaan benar, lindungi. Kalau perusahaan taat aturan, dukung. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu menegakkan hukum.”
Menurutnya, kewibawaan pemerintah tidak ditentukan oleh seberapa banyak investasi yang masuk ke suatu daerah, tetapi oleh kemampuan pemerintah memastikan seluruh investasi berjalan berdasarkan aturan.
“Jangan sampai negara kehilangan wibawa di hadapan korporasi. Pemerintah harus menjadi regulator yang independen, objektif dan berintegritas. Sebab ketika aturan bisa dinegosiasikan berdasarkan kekuatan modal, maka yang terancam bukan hanya lingkungan atau masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.”
FPR PALI, kata Edo, akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi. Ini bukan persoalan mencari kesalahan perusahaan, tetapi memastikan bahwa pembangunan PALI berjalan dalam koridor hukum. Karena investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tetapi hukum dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan.”(Enggi Marlisa)










