Menu

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 23 Jul 2026 15:03 WIB ·

Kapolsek SU II Palembang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian Ringan Libatkan Anak Berusia 16 Tahun


 Kapolsek SU II Palembang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian Ringan Libatkan Anak Berusia 16 Tahun Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Polsek Seberang Ulu (SU) II Polrestabes Palembang menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan keadilan yang bersifat pemulihan, khususnya karena pelaku masih berstatus anak dan nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil.

Perkara ini berawal dari dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Sekolah No. 994/32, RT 021 RW 006, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban, Rahmad Nugroho (41), yang saat itu sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mendapat kabar dari istrinya bahwa gudang penyimpanan barang bekas di samping rumah mereka dibobol pencuri. Setibanya di lokasi, korban mendapati warga telah mengamankan salah seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa panci bekas, dandang, dan kompor bekas.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa. Personel piket fungsi Polsek SU II segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp300 ribu.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku berinisial M. Arvi Alfarizi (16) merupakan anak putus sekolah, anak kedua dari delapan bersaudara, dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Ayahnya bekerja sebagai penjaga malam di Pos Damkar Kecamatan Plaju.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kecilnya nilai kerugian, usia pelaku yang masih anak, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta adanya itikad baik dari pelaku dan keluarganya.

Korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan. Pada Kamis, 23 Juli 2026, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi yang kemudian dilanjutkan dengan konferensi perdamaian sebagai bagian dari mekanisme Restorative Justice.

Kapolsek Seberang Ulu II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara ini telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh proses telah melalui gelar perkara khusus, adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat.

Penerapan Restorative Justice tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pasal 478 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek SU II juga telah melaksanakan serangkaian tindakan, mulai dari verifikasi surat perdamaian, gelar perkara khusus, rekomendasi penghentian perkara melalui Restorative Justice, pemeriksaan tambahan terhadap para pihak, hingga melengkapi administrasi penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan kepada pelapor dan terlapor serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) kepada pelapor.

Melalui penyelesaian ini, Polsek SU II berharap pendekatan Restorative Justice tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku yang masih berusia anak untuk memperbaiki diri, sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa harus melalui proses peradilan pidana.(*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Pelayanan Publik Modern, Polda Sumsel Mulai Bangun Gedung BPKB Prototype di Kertapati

7 Agustus 2026 - 19:04 WIB

JAMSAKI Desak Kejagung Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Rp56 Miliar di Palembang

7 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dosen Fisika UNSRI Kembangkan Instalasi Pengolahan Air Layak Minum di SMP Negeri 2 Pemulutan Barat

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Dosen Universitas Sriwijaya Latih Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara Mengembangkan Buku Saku Digital Interaktif untuk Mewujudkan Zero Bullying Zone

7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

SIRA dan PST Kembali Laporkan Kasidik Ke Komisi Kejaksaan RI, Soroti Penanganan Kasus Irigasi Air Lemutu

7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Katim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Hasil Pembangunan Sumur Bor di Lokasi TMMD Kodim 0418/Palembang

7 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Trending di Uncategorized