Menu ✖

Mode Gelap
Kapolrestabes Palembang dan SCW Sumsel Perkuat Sinergi Bersama Aktivis dan Insan Pers, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Opini Publik: Mengupas Pembangunan Badan Antariksa Di Biak Numfor, Harapan Dan Tantangan Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Uncategorized · 24 Jun 2026 15:43 WIB ·

Ketua Forum Komite Sekolah Sumsel Luruskan Fungsi Komite Sesuai Permendikbud 75/2016


 Ketua Forum Komite Sekolah Sumsel Luruskan Fungsi Komite Sesuai Permendikbud 75/2016 Perbesar

Wartainsumsel.id | Palembang – Polemik peran komite sekolah di tengah masyarakat kembali mendapat pelurusan. Ketua Umum Forum Komite Sekolah SMA, SMK, SLB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan status dan fungsi komite sekolah sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat. Statusnya mitra, bukan penyelenggara pendidikan dan bukan pembuat kebijakan sekolah,” ujar Suparman, Selasa (23/6/2026).

*Fungsi dan Tugas Sesuai Aturan*
Menurut Suparman, Permendikbud 75/2016 merinci 4 fungsi utama komite sekolah: memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Tugasnya fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan dan transparansi anggaran sekolah.

“Komite bertugas mengawasi penggunaan dana BOS, memberi masukan program sekolah, serta menjembatani kepentingan orang tua, sekolah, dan pemerintah. Bukan menarik iuran wajib atau menjatuhkan sanksi ke siswa,” jelasnya.

*Kesalahpahaman Picu Kritik Tajam*
Suparman mengakui kritik tajam yang muncul belakangan terjadi karena adanya kesalahpahaman publik. Sebagian komite di lapangan belum sepenuhnya menjalankan tupoksi sesuai aturan, sehingga menimbulkan stigma negatif ke seluruh komite sekolah.

“Ada komite yang keluar dari fungsi, tapi jangan pukul rata. Itu persoalan oknum, bukan kelembagaan. Kalau fungsinya dijalankan sesuai Permendikbud, komite justru jadi pengawas independen dari masyarakat untuk sekolah,” tegasnya.

Ia berharap ke depan ada edukasi dan sosialisasi masif agar status kelembagaan komite sekolah dipahami benar. Dengan begitu, fungsi pengawasan bisa berjalan optimal dan kritik tajam bisa diminimalkan.

“Komite tidak boleh dihapus. Kita perbaiki bersama agar tetap sesuai amanah regulasi,” pungkas Suparman.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

KASUS SERASI BANYUASIN: FAKTA PERSIDANGAN HARUS DITINDAKLANJUTI!

11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel: Komjen Pol Sandi Pamit Haru, Irjen Pol Rony Samtana Ajak Bersama Jaga Sumsel

11 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unitas Tamansiswa Palembang Ikuti Pembekalan KKN, Siap Mengabdi kepada Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:42 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Ultimatum Kepala Daerah Gugat Ganti Rugi, dan Desak Prabowo Tata Ulang HGU !

10 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Ketua DPP LSM Penjara Sumsel pertanyakan izin AMDAL Rumah makan bebek Nusantara

10 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

10 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Trending di Uncategorized