Wartainsumsel.id | Palembang – Polemik peran komite sekolah di tengah masyarakat kembali mendapat pelurusan. Ketua Umum Forum Komite Sekolah SMA, SMK, SLB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan status dan fungsi komite sekolah sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat. Statusnya mitra, bukan penyelenggara pendidikan dan bukan pembuat kebijakan sekolah,” ujar Suparman, Selasa (23/6/2026).
*Fungsi dan Tugas Sesuai Aturan*
Menurut Suparman, Permendikbud 75/2016 merinci 4 fungsi utama komite sekolah: memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Tugasnya fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan dan transparansi anggaran sekolah.
“Komite bertugas mengawasi penggunaan dana BOS, memberi masukan program sekolah, serta menjembatani kepentingan orang tua, sekolah, dan pemerintah. Bukan menarik iuran wajib atau menjatuhkan sanksi ke siswa,” jelasnya.
*Kesalahpahaman Picu Kritik Tajam*
Suparman mengakui kritik tajam yang muncul belakangan terjadi karena adanya kesalahpahaman publik. Sebagian komite di lapangan belum sepenuhnya menjalankan tupoksi sesuai aturan, sehingga menimbulkan stigma negatif ke seluruh komite sekolah.
“Ada komite yang keluar dari fungsi, tapi jangan pukul rata. Itu persoalan oknum, bukan kelembagaan. Kalau fungsinya dijalankan sesuai Permendikbud, komite justru jadi pengawas independen dari masyarakat untuk sekolah,” tegasnya.
Ia berharap ke depan ada edukasi dan sosialisasi masif agar status kelembagaan komite sekolah dipahami benar. Dengan begitu, fungsi pengawasan bisa berjalan optimal dan kritik tajam bisa diminimalkan.
“Komite tidak boleh dihapus. Kita perbaiki bersama agar tetap sesuai amanah regulasi,” pungkas Suparman.










